LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi NasDem, Umar Karim, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera masuk dan menuntaskan dugaan kasus korupsi yang terjadi di internal DPRD Provinsi Gorontalo.
Desakan tersebut disampaikan Umar Karim sebagai respons atas pernyataan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, yang dimuat di salah satu media pada 4 Februari 2026. Dalam pernyataannya, Thomas Mopili mengungkap adanya dugaan korupsi di lingkungan DPRD, khususnya terkait tunjangan transportasi anggota DPRD.
Menanggapi hal itu, Umar Karim mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Ketua DPRD. Menurutnya, sejak awal ia telah menduga adanya sejumlah penyalahgunaan keuangan negara di internal DPRD dan bahkan telah mengungkap beberapa dugaan kasus ke publik.
“Saya tidak kaget dengan pernyataan Ketua DPRD. Dari awal saya sudah menduga, bahkan beberapa kasus dugaan korupsi di DPRD sudah saya sampaikan ke publik,” ujar Umar Karim. Rabu (04/02/2026).
Ia menambahkan, salah satu dugaan korupsi yang pernah diungkapnya adalah pengadaan tenaga outsourcing fiktif di DPRD Provinsi Gorontalo.
Umar Karim menilai pernyataan Ketua DPRD tersebut justru menambah catatan buruk citra DPRD di mata masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan segera turun tangan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan memiliki kepastian hukum.
“Sebaiknya Kejaksaan segera masuk untuk menyelesaikan permasalahan di DPRD, agar persoalan ini tidak terus berlarut dan ada kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Umar Karim mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia ketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa dugaan kasus korupsi di DPRD.
Bahkan, sejumlah staf DPRD telah dimintai keterangan dan Kejati telah meminta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran atas pelaksanaan beberapa kegiatan.
“Setahu saya, Kejati sudah menyelidiki beberapa kasus dugaan korupsi di DPRD. Beberapa staf sudah dimintai keterangan, dan dokumen SPJ anggaran juga sudah diminta,” jelasnya.
Menurut Umar Karim, karena Ketua DPRD merupakan pimpinan tertinggi sekaligus representasi lembaga DPRD, maka pernyataan Ketua DPRD yang menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara dapat dinilai sebagai pernyataan atas nama lembaga.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo, telah memiliki dasar dan informasi awal yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut.
“Kejaksaan Tinggi sudah memiliki dasar dan informasi awal yang lebih dari cukup untuk segera menindaklanjuti kasus di DPRD, apalagi dugaan korupsi ini sudah disampaikan secara terbuka oleh Ketua DPRD,” tegas Umar Karim.
Ia juga menekankan bahwa karena Kejaksaan Tinggi telah masuk dan mulai melakukan penyelidikan, maka proses hukum tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan.
“Kejaksaan Tinggi tidak bisa mundur lagi dan wajib menuntaskan seluruh permasalahan di DPRD demi mewujudkan DPRD sebagai lembaga yang bersih,” pungkasnya. (Arb)








