LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim dari Fraksi Partai NasDem, mengecam kebijakan pimpinan Balai Wilayah Sungai Sulawesi II (BWS II) Gorontalo yang diduga mensyaratkan surat pernyataan “bukan mahasiswa aktif demonstran” dalam proses pengurusan izin penelitian.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki relevansi dengan kegiatan akademik dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam negara demokrasi.

“Kejadian ini patut disayangkan terjadi. Ini masalah serius, sebab jika masalah ini benar terjadi, maka ini bisa dipandang sebagai bagian dari upaya pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945,” tegas Umar Karim. Rabu (04/03/2026).
Baca juga : https://lensa.today/balai-sungai-sulawesi-ii-gorontalo-diduga-hambat-penelitian-mahasiswa-di-danau-limboto/
Ia menambahkan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak fundamental warga negara.
“Bahkan ini bisa didelik dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jangan sampai kebijakan administratif justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umar menilai kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar kebebasan akademik yang menjadi fondasi sistem pendidikan tinggi.
“Selain itu, ini juga bagian dari upaya melanggar kebebasan akademik yang merupakan hak fundamental dalam sistem pendidikan perguruan tinggi. Penelitian ilmiah tidak boleh dikaitkan dengan aktivitas demonstrasi. Itu dua hal yang berbeda,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penelitian terkait kondisi lingkungan di Danau Limboto justru harus didukung, karena menyangkut kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat Gorontalo. Umar juga meminta mahasiswa yang bersangkutan agar segera menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada DPRD.
“Saya berharap mahasiswa itu segera menyampaikan masalah ini ke DPRD agar kami bisa memahami persoalan ini secara utuh dan objektif. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius,” katanya.
Terakhir kata Umar Karim, DPRD tidak akan bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Nanti DPRD akan menggandeng Ombudsman dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan apakah telah terjadi maladministrasi atau pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang diduga dilakukan oleh pimpinan Balai Sungai Sulawesi II Gorontalo,” tutupnya. (Arb)








