LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Laporan Alpian Biga tentang dugaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diduga memamfaatkan Program Aspirasi Anggota DPR RI Elnino Mohi resmi diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Kamis, (21/11/2024).
Kepada Lensa.today, Wahyudin M. Akili menjelaskan bahwa setelah melakukan penelitian syarat formal dan materiel dokumen laporan saudara AB kami berkesimpulan untuk laporan yang dilaporkan ini diregistrasi untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.
“Jadi, laporan saudara AB telah diregistrasi. Memperhatikan syarat formal dan materil, semuanya telah terpenuhi. Selanjutnya laporan tersebut akan dibahas di tingkat Gakumdu,” ucapnya.
Wahyudin juga mengatakan bahwa waktu pendalaman dalam mengklarifikasi yang akan dilakukan oleh Gakumdu hanya 3 hari, dan jika dibutuhkan keterangan tambahan tersedia waktu 2 hari.
“Gakkumdu punya waktu 3 hari untuk melakukan pendalaman dalam klarifikasi dan jika butuh keterangan tambahan maka tersedia waktu 2 hari. total 5 hari waktu menangani perkara ini,” ungkapnya.
Terkahir, Wahyudin menegaskan akan segera mengundang pelapir dan para saksi-saksi terkait laporan tersebut.
“Kami akan mengundang pelapor dan para saksi serta terlapor,” pungkasnya. (Arb)