LENSA.TODAY, -(GORUT)- Diduga, realisasi anggaran belanja jasa tagihan listrik di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gorontalo Utara mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dikeluarkan dengan pemakaian listrik yang sebenarnya.
Dari laporan LHP BPK 2023, ditemukan bahwa jumlah anggaran yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan dengan tagihan listrik riil dari PLN, dengan total selisih mencapai Rp180.623.632,00. Sebagian dari dana tersebut, Rp. 49.448.000,00, telah dikembalikan oleh penyedia UD RO kepada SKPD terkait, tetapi Rp131.175.632,00 masih berada dalam penguasaan pihak penyedia.
Bahkan, mekanisme pembayaran yang dilakukan juga tidak sesuai dengan prosedur standar, di mana SKPD berutang kepada penyedia sebelum akhirnya dibuatkan dokumen penagihan dengan jumlah yang lebih besar dari nominal listrik yang sebenarnya dibeli.
Lebih lanjut, ada indikasi bahwa dana pengembalian dari penyedia digunakan oleh pimpinan OPD untuk belanja di luar anggaran yang seharusnya. Ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum, sehingga perlu mendapatkan perhatian dari Aparat Penegak Hukum agar kasus serupa tidak terjadi di SKPD lainnya.
Olehnya, kasus ini menggambarkan lemahnya sistem pengawasan anggaran dan akuntabilitas keuangan di lingkungan pemerintahan daerah. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, praktik serupa bisa terus berulang dan berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran publik. (Arb)