LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo mendapat tanggapan aktivis Kabupaten Gorontalo, Rijal Agu.
Menurutnya, temuan BPK menjadi langkah awal bagi pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan untuk menelusuri apakah hal tersebut memang benar-benar terjadi indikasi kerugian keuangan Negara.
“Mestinya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo segerah menelusuri temuan BPK tersebut,” ujar Rijal. Kamis, (09/01/2025).
Bahkan, Rijal mengatakan dalam jangka waktu dekat ini akan membuat laporan resmi yang akan di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
“Jangan sampai ini akan berlarut-larut dan hanya di diamkan begini, maka kami akan buat surat cinta untuk Bapak Kepala Kejari Kabgor terkait temuan BPK,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Rijal juga mengungkapkan bahwa dalam dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tahun 2023 diduga terdapat anggaran sebesar Rp1.964.731.000,00 yang tak bisa diyakini kebenarannya, serta sebesar Rp 256.571.432,00 disebut tak sesuai kondisi sebenarnya.
“Sangat jelas, ini bukan anggaran yang jumlahnya kecil. sangat jelas juga yang tercantum dalam dokumen BPK bahwa terkait dana tersebut tidak bisa diyakini kebenarannya serta tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Rijal.
Parahnya lagi, terdapat dugaan anggaran belanja pembelian bahan-bahan material pada 14 penyedia itu sebesar Rp 1.354.766.490,00.
“Jelas dalam LHP BPK, Ketika BPK melakukan konfirmasi kepada 14 penyedia itu, mereka IBA tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang digunakan oleh BPBD,” kata Rijal saat mengutip kalimat LHP BPK Tahun 2023.
“Penyedia bahan material itu menyatakan bahwa stempel yang digunakan pada dokumen pertanggungjawaban BPBD berbeda dengan stempel milik mereka,” lanjutnya.
Tak hanya itu, bukti pertanggungjawaban atas pembayaran upah pekerja ternyata dibuat sendiri oleh Pelaksana Sebesar Rp 563.120.000,00.
“Ada pertanggungjawaban belanja sewa excavator tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 209.772.972,00. Juga ada kelebihan pembayaran atas belanja barang pada dua kegiatan sebesar Rp 27.002.925,00,” ucap Rijal
Memang, kami telah membaca berita klarafikasi dari kepala BPBD Kabupaten Gorontalo yang mengatakan bahwa dari temuan 1,9 milar, setelah dimasukan tanggapan tinggal tersisa 256 juta.
“Jika seperti pengakuan dari Kepala BPBD, maka kami meyakini bahwa memang terjadi indikasi pidana,” imbuhnya.
Terakhir, Rijal Agu mengharapkan kepada pihak Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo agar segera menelusuri hal tersebut.
“Kami berharap, kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memiliki mental pemberantasan korupsi dan segera menelusuri temuan BPK tersebut,” pungkas Rijal Agu. (Arb)