LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Limboto, pada Kamis (13/2/2025).
Usai melaksanakan penggeledahan di kantor PUPR tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memasang police line terhadap alat berat yang digunakan oleh perusahaan CV. Irma Yunika dalam proyek pembangunan lanjutan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Suseno, S.H., membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa tempat untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proyek pembangunan lanjutan jalan tersebut.
“Kami melakuka penyitaan alat berat yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan jalan Pulubuhu-Bolihuangga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suseno jyga menjelaskan bahwa CV Irma Yunika, selaku pihak yang mengerjakan proyek tersebut, diketahui menyewa alat berat untuk keperluan pengaspalan jalan.
“CV Irma Yunika menggunakan alat berat dalam proyek ini. Oleh karena itu, kami melakukan penyitaan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan Kasus dugaan korupsi,” tegasnya.
Dengan demikian, penyitaan alat berat ini merupakan upaya dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan lanjutan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga.
“Alat berat yang digunakan dalam pengaspalan jalan Pulubuhu-Bolihuangga kami sita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Suseno.