LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang di bawah kepemimpinan Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Melalui kerja keras, integritas tinggi, dan profesionalisme tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo berhasil memenangkan perkara perdata penting di Pengadilan Tinggi Gorontalo, sekaligus menyelamatkan aset negara senilai Rp59.828.000.000,- (lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Perkara ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan di area landasan pacu Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, di mana Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bertindak sebagai JPN yang mewakili Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Djalaluddin Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 40/PDT/2025/PT GTO, majelis hakim secara tegas menolak upaya banding penggugat dan menyatakan tanah yang disengketakan sah milik negara.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap aset strategis tersebut, yang memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas transportasi udara dan pembangunan ekonomi wilayah Gorontalo.
Keberhasilan ini tidak datang begitu saja. Di bawah arahan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., tim Jaksa Pengacara Negara bekerja dengan strategi hukum yang matang, argumentasi kuat, serta komitmen tinggi terhadap tugas pembelaan negara.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Akhmad Reza Indrawan, S.H., M.H., bersama jajaran JPN Kejari Kabupaten Gorontalo, secara konsisten menunjukkan dedikasi dan keahlian dalam menangani perkara kompleks ini, mulai dari tahap awal pemeriksaan hingga proses persidangan di tingkat banding.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras tim JPN yang telah mengukir prestasi luar biasa tersebut.
“Kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo hadir dengan kekuatan penuh negara dalam menjaga aset publik. Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi memastikan setiap jengkal tanah milik negara terlindungi dari upaya penguasaan yang tidak sah,” Dr. Abvianto.
Kemenangan ini bukan sekadar angka atau nilai aset yang berhasil diselamatkan. Lebih dari itu, keberhasilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menjadi simbol nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat, serta komitmen teguh institusi Kejaksaan dalam mengamankan dan mempertahankan aset strategis yang berperan penting bagi pelayanan publik dan pembangunan nasional.
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga menjadi benteng utama negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kami akan terus berjuang menjaga setiap aset negara dari potensi sengketa dan kerugian hukum,” lanjut Dr. Abvianto.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang berpotensi merugikan keuangan maupun kekayaan negara.
“Dengan semangat profesionalisme, integritas, dan dedikasi terhadap kepentingan bangsa, Kejari Kabupaten Gorontalo bertekad menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan hukum dan kekayaan negara,” pungkasnya. (Arb)









