LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Aura ketegangan menyelimuti ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (18/6), ketika Yamin Sahmin Lihawa melangkah masuk mengenakan peci hitam dan kemeja putih.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara itu hari ini menghadapi pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo dan Brilliantika Sandi Ragasiwi, tampak intens menekan Yamin dengan sejumlah pertanyaan tajam.
Di hadapan majelis hakim, Yamin tidak hanya menjawab, tetapi mulai membuka cerita yang bisa jadi mengubah arah perkara ini.
Dalam kesaksiannya, Yamin mengungkap bahwa ia tak sendiri. “Ada pihak-pihak lain dari Dinas Kesehatan yang ikut terlibat, namun hingga kini belum tersentuh hukum,” ucapnya tegas, memecah keheningan ruang sidang.
Pernyataan itu sontak menjadi perhatian, seakan memberi sinyal bahwa tabir kasus ini belum sepenuhnya terbuka.
Terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,003 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa pasal dalam KUHP.
Usai sidang, awak media berusaha menggali lebih dalam kepada pihak kejaksaan. Plt. Kasi Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, tak menampik adanya kemungkinan pengembangan kasus.
“Kami akan memperhatikan fakta-fakta persidangan. Jika ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain, Kejaksaan siap menuntaskan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya di hadapan wartawan.
Bagas juga menyerukan kepada masyarakat dan media untuk aktif mengawal proses persidangan.
“Transparansi dan keadilan harus dijaga. Kami butuh dukungan semua pihak agar perkara ini tidak berhenti di permukaan,” ujarnya.
Kini publik menanti, apakah kesaksian Yamin Sahmin Lihawa akan membuka lembaran baru dalam kasus yang menyeret uang rakyat ini? Atau akankah sosok-sosok “yang masih menghirup udara bebas” itu akhirnya ikut dipanggil ke meja hijau? Satu hal yang pasti, drama hukum ini belum mencapai klimaksnya. (Arb)