LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Beredar isu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan minum di DPRD Provinsi Gorontalo kini menjadi sorotan publik.
Anggaran sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan lapangan, rapat, dan jamuan tamu diduga dikelola oleh Ketua Pengurus Persatuan Istri Anggota DPRD (PIAD) Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pemesanan makanan dan minuman disebut-sebut dilakukan melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditunjuk langsung oleh Ketua PIAD.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penunjukan dan keterlibatan PIAD dalam pembinaan UMKM di Gorontalo.
“Saat ini PIAD baru saja dilantik. Lalu, kapan mereka melakukan pembinaan UMKM? Jika memang ada UMKM binaan, seharusnya ada transparansi terkait mekanisme pembinaan dan seleksi UMKM yang mendapatkan proyek tersebut,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, narasumber tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Polda Gorontalo, untuk segera melakukan penelusuran terkait penggunaan anggaran makan minum di DPRD Provinsi Gorontalo.
“Jika benar adanya keterlibatan Ketua PIAD dalam pengelolaan anggaran ini, maka hal tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Sebagaimana dilansir dari Faktanews.com, Kepala Bagian Fasilitasi dan Keuangan DPRD Gorontalo, Yolanda Rahman, menjelaskan bahwa anggaran makan minum digunakan untuk kegiatan rapat alat kelengkapan DPRD (AKD), yang dilaksanakan setiap minggu berjalan.
“Makan minum rapat itu adalah kegiatan yang rutin dilakukan setiap Senin. Jika ada rapat, otomatis tersedia makan minum, baik konsumsi ringan maupun berat, tergantung jam rapat dan tamu undangan,” jelas Yolanda.
Senada dengan itu, Fungsional Pranata Humas Ahli Muda DPRD Gorontalo, Akristianto Ahmad, menyebut bahwa dirinya merupakan salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani anggaran tersebut. Menurutnya, sejak awal periode 2024-2029, memang ada pertemuan dengan pihak Sekretariat Dewan yang membahas usulan terkait penyediaan makan minum.
“Proses pengadaan makan minum tetap menggunakan sistem e-katalog dan dikelola oleh pejabat pengadaan. Namun, di awal periode ini muncul usulan pemberdayaan UMKM yang disebut sebagai binaan PIAD. Itu yang berubah, di mana pemesanan makanan kini dilakukan kepada UMKM binaan mereka,” jelas Akristianto.
Akristianto menambahkan bahwa proses pertanggungjawaban anggaran tetap dilakukan oleh Sekretariat DPRD, dan pemesanan dilakukan berdasarkan kebutuhan rapat.
Namun, saat ditanya sejak kapan UMKM tersebut menjadi binaan PIAD, Akristianto mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Saat pertemuan awal, mereka sudah menyampaikan bahwa UMKM ini merupakan mitra atau binaan PIAD. Pemesanan dilakukan sesuai kebutuhan rapat,” tambahnya.
Saat ini, tim media masih mencoba menghubungi pihak-pihak terkait yang berperan dalam pengelolaan anggaran makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Tim)