LENSA.TODAY,. -(GORUT)- Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020 dengan terdakwa Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, akan segera digelar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, sidang pertama akan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka Yamin Sahmin Lihawa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.003.743.288,74.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus sebelumnya, sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune, S.K.M., Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo, Syamsudin Kadir, S.Sos.I., serta Direktur PT. Archi Civil Consultant, Abdul Jalil, S.T.
Pada tahun 2020, Yamin Sahmin Lihawa menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp.1,003 miliar.
Yamin Sahmin Lihawa ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada 24 Desember 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Penahanan dan proses hukum terhadap terdakwa menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam menuntaskan kasus korupsi di wilayah tersebut.
Terakhir, masyarakat diharapkan dapat mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Release : Kepala Seksi Intelejend Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara