LENSA.TODAY, -(GORUT)- Upaya hukum banding yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan permohonan banding tersebut dan memperberat hukuman terhadap terdakwa, Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M.
Yamin Sahmin Lihawa yang merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Namun, Penuntut Umum Kejari Gorontalo Utara menyatakan banding dan mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan nomor register 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT GTO. Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Gorontalo mengeluarkan putusan yang memperberat hukuman terhadap terdakwa.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Banding menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo terkait lamanya pidana penjara, denda, dan biaya perkara.
Terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama, namun kini dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan ini, Penuntut Umum menyatakan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo yang telah mempertimbangkan secara utuh Memori Banding. Putusan tersebut dinilai telah menghadirkan keadilan yang proporsional dan konsisten, sekaligus meminimalisir disparitas pemidanaan dalam perkara serupa.
Sebagaimana diketahui, perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang telah disidangkan dalam bentuk perkara terpisah (splitsing) dengan terdakwa lainnya, yakni :
• Rizal Yusuf Kune, S.K.M., Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, selaku Pengguna Anggaran (Perkara No. 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto),
• Syamsudin Kadir, S.Sos.I, Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi, selaku pelaksana pekerjaan (Perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto),
• Abdul Jalil, S.T., Direktur PT Archi Civil Consultan, selaku konsultan pengawas (Perkara No. 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
Penjatuhan pidana badan dalam putusan banding ini dinilai mendekati tuntutan yang diajukan Penuntut Umum dalam surat tuntutan (requisitoir), yakni pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, amar mengenai pidana denda serta status barang bukti seluruhnya telah sesuai dengan tuntutan (conform).
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, menegaskan bahwa putusan banding ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian dan keadilan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. (***)