Senin, 25 Mei 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Hukuman Diperberat di Tingkat Banding, Yamin Sahmin Lihawa Divonis 4 Tahun Penjara

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara
0
Hukuman Diperberat di Tingkat Banding, Yamin Sahmin Lihawa Divonis 4 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORUT)- Upaya hukum banding yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan permohonan banding tersebut dan memperberat hukuman terhadap terdakwa, Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M.

Yamin Sahmin Lihawa yang merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu, 23 Juli 2025.

Dalam putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Namun, Penuntut Umum Kejari Gorontalo Utara menyatakan banding dan mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan nomor register 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT GTO. Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Gorontalo mengeluarkan putusan yang memperberat hukuman terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Banding menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo terkait lamanya pidana penjara, denda, dan biaya perkara.

Terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama, namun kini dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, Penuntut Umum menyatakan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo yang telah mempertimbangkan secara utuh Memori Banding. Putusan tersebut dinilai telah menghadirkan keadilan yang proporsional dan konsisten, sekaligus meminimalisir disparitas pemidanaan dalam perkara serupa.

Sebagaimana diketahui, perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang telah disidangkan dalam bentuk perkara terpisah (splitsing) dengan terdakwa lainnya, yakni :

• Rizal Yusuf Kune, S.K.M., Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, selaku Pengguna Anggaran (Perkara No. 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto),

• Syamsudin Kadir, S.Sos.I, Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi, selaku pelaksana pekerjaan (Perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto),

• Abdul Jalil, S.T., Direktur PT Archi Civil Consultan, selaku konsultan pengawas (Perkara No. 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

Penjatuhan pidana badan dalam putusan banding ini dinilai mendekati tuntutan yang diajukan Penuntut Umum dalam surat tuntutan (requisitoir), yakni pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, amar mengenai pidana denda serta status barang bukti seluruhnya telah sesuai dengan tuntutan (conform).

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, menegaskan bahwa putusan banding ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian dan keadilan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. (***)

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara
Previous Post

Dugaan Permintaan Fasilitas Kantor ke Pelaku PETI, Polda Gorontalo Bungkam

Next Post

Wujud Nyata Peduli Sesama, Kejari Gorut Gelar Donor Darah Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Wujud Nyata Peduli Sesama, Kejari Gorut Gelar Donor Darah Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80

Wujud Nyata Peduli Sesama, Kejari Gorut Gelar Donor Darah Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teken Fakta Integritas, Mahasiswa Ancang-Acang Gelar Aksi Lebih Besar Jika Satgas Gagal Dibentuk
Daerah

Teken Fakta Integritas, Mahasiswa Ancang-Acang Gelar Aksi Lebih Besar Jika Satgas Gagal Dibentuk

by REDAKSI
Mei 25, 2026
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Energi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo, dan...

Read more
RSUD MM Dunda Limboto Dikritik Soal Tarif Ambulans, Bupati Sofyan Puhi Diminta Turun Tangan

Kritik Pernyataan Kasipidsus Gorut, Harun Alulu : Kekeliruan Memahami Konsep Pembuktian Korupsi Dinilai Mempermalukan Institusi Adhyaksa

Mei 25, 2026
3 Jam Akses Jalan Perlimaan Lumpuh Total, Massa Aksi Mahasiswa dan Sopir Kontainer Masih Blokade Jalan

3 Jam Akses Jalan Perlimaan Lumpuh Total, Massa Aksi Mahasiswa dan Sopir Kontainer Masih Blokade Jalan

Mei 25, 2026
Aliansi Mahasiswa dan Sopir Kontainer Blokade Simpang Lima Perbatasan Kota dan Kabupaten Gorontalo

Aliansi Mahasiswa dan Sopir Kontainer Blokade Simpang Lima Perbatasan Kota dan Kabupaten Gorontalo

Mei 25, 2026
Jangan Biarkan Kasus Emas “Menguap”, Polres Gorontalo Harus Terbuka

Jangan Biarkan Kasus Emas “Menguap”, Polres Gorontalo Harus Terbuka

Mei 23, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Teken Fakta Integritas, Mahasiswa Ancang-Acang Gelar Aksi Lebih Besar Jika Satgas Gagal Dibentuk

Teken Fakta Integritas, Mahasiswa Ancang-Acang Gelar Aksi Lebih Besar Jika Satgas Gagal Dibentuk

Mei 25, 2026
RSUD MM Dunda Limboto Dikritik Soal Tarif Ambulans, Bupati Sofyan Puhi Diminta Turun Tangan

Kritik Pernyataan Kasipidsus Gorut, Harun Alulu : Kekeliruan Memahami Konsep Pembuktian Korupsi Dinilai Mempermalukan Institusi Adhyaksa

Mei 25, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In