LENSA.TODAY., (GORUT) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gorontalo Utara akhirnya menyepakati jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2025 mendatang.
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, menyampaikan bahwa keputusan ini dihasilkan dalam rapat Banmus yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025. Menurutnya, penetapan jadwal ini telah mempertimbangkan aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Rapat Banmus menyepakati pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih dilakukan pada tanggal 10 Juni 2025,” jelas Dedy.
Ia menambahkan, penjadwalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang mewajibkan DPRD menggelar rapat paripurna penetapan dalam rentang waktu lima hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menetapkan pasangan calon terpilih.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, DPRD Gorontalo Utara memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum dan aturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting dalam rangkaian proses demokrasi di daerah tersebut. ~A2










