LENSA.TODAY, Medan, 14 September 2026 Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Herman Ronald M.P., S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Samosir, serta Tim JPU yang terdiri dari Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Fiona Panjaitan, S.H., mengikuti persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Ahli Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari dalam keterangannya menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.
Menurut keterangan ahli, tindakan terdakwa yang mengubah mekanisme penyaluran bantuan, melakukan pemindahbukuan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan, serta meminta adanya pemotongan dana sebesar 15 persen dari total nilai bantuan sosial sebesar Rp1.515.000.000,00 merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat.
Terkait kerugian keuangan negara, ahli menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan penghitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh akuntan publik sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Selanjutnya, Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan menerangkan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode SJI. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan aliran dana milik penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dana kurang lebih sebesar Rp516.298.000,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menerangkan bahwa program bantuan tersebut bersumber dari APBN. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya wajib berpedoman pada prinsip tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ahli menilai bahwa perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.
Persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamatan dan pengamanan oleh Juna Karo-Karo, S.H., M.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir.
Kejaksaan Negeri Samosir akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)







