LENSA.TODAY., (GORUT) – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melalui Komisi III semakin memfokuskan diri pada percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Sekretaris Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, menyampaikan bahwa hingga rapat terakhir, pembahasan sudah mencapai pasal ke-91. Ia menegaskan, target penyelesaian Ranperda ini akan dikejar dalam waktu dekat.
“Setiap pasal kita telaah kembali agar sesuai dengan regulasi terbaru. Sampai hari ini, pembahasan sudah sampai pada pasal 91,” ungkap Windra usai rapat, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, Ranperda ini sangat penting sebagai dasar hukum pengelolaan barang milik daerah, sehingga tata kelola aset dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan transparan.
“Insya Allah, Ranperda ini bisa rampung pekan depan. Dengan begitu, Gorontalo Utara segera memiliki payung hukum yang kuat untuk pengelolaan aset daerah,” pungkas Windra. ~A2








