LENSA.TODAY., (GORUT) – Proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gorontalo Utara kini harus disusun ulang dari awal. Hal ini terjadi karena regulasi sebelumnya telah mengalami dua kali revisi, sehingga prosesnya kini memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota DPRD Gorut dari Fraksi PDI Perjuangan, Haris Tuina, menjelaskan bahwa DPRD semula menganggap proses ini sebagai revisi terbatas. Namun, setelah mendapat penjelasan dari DPMD dan tim pendamping akademik, diketahui bahwa Perda Pilkades dan BPD telah mengalami dua kali perubahan sebelumnya.
“Karena ini sudah dua kali direvisi, maka tidak bisa lagi dilakukan revisi tambahan. Harus disusun dari awal sebagai Perda baru. Itulah kenapa prosesnya lebih panjang,” ujar Haris Tuina.
Sebagai Perda baru, penyusunannya harus melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen dari pihak eksekutif juga sudah diserahkan ke sekretariat DPRD, dan kini tinggal menunggu pembahasan lanjutan.
“Ini bukan semata-mata keterlambatan, tapi memang tahapan hukumnya berbeda. Kita hanya menunggu kesiapan teknis untuk memulai pembahasan,” tambah Haris.
Rapat koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD dan DPMD untuk menyinkronkan regulasi, sehingga Perda yang disusun menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di masa depan. ~A2








