Senin, 10 November 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Ditahan Kejati Gorontalo

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo
0
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Ditahan Kejati Gorontalo
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan dua orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Kedua tersangka tersebut adalah HS, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dan AR, selaku kontraktor atau pemilik pekerjaan proyek.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, barang bukti, serta petunjuk lain yang diperoleh selama proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, dalam keterangan pers pada Selasa, (7/10/2025).

“Jadi yang kami miliki adalah bukti yang cukup, bukan lagi hanya bukti permulaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Kondisi kesehatan mereka juga baik, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penahanan,” ujar Nursurya.

Dalam proyek Kanal Tanggidaa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 tersebut, HS diduga berperan sebagai pengguna anggaran, sementara AR bertindak sebagai pelaksana proyek sekaligus penerima manfaat. Keduanya diduga terlibat dalam skema pengaturan proyek sejak sebelum proses lelang dimulai.

Nursurya mengungkapkan bahwa HS diketahui mengarahkan Romen S. Lantu salah satu terdakwa yang telah divonis untuk memberikan nomor kontak vendor pelat baja bergelombang (aramco) kepada AL, pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen lelang.

Penggunaan bahan aramco ini menjadi bagian dari rekayasa proyek yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni Romen S. Lantu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kris Wahyudin Thaib sebagai kontraktor pelaksana, dan Rokhmat Nurkholis sebagai konsultan pengawas. Ketiganya telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejati Gorontalo menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang menyusul, seiring dengan upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan secara menyeluruh. (Arb)

Tags: 2 TersangkaKanal TanggidaaKejaksaan Tinggi Gorontalo
Previous Post

Dokter IH Jelaskan Kronologi Insiden, Keselamatan Pasien Adalah Prioritas

Next Post

Komisi III DPRD Gorontalo Utara Evaluasi Realisasi Program dan Keuangan OPD Mitra Kerja

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Komisi III DPRD Gorontalo Utara Evaluasi Realisasi Program dan Keuangan OPD Mitra Kerja

Komisi III DPRD Gorontalo Utara Evaluasi Realisasi Program dan Keuangan OPD Mitra Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan
Nasional

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

by REDAKSI
November 9, 2025
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas...

Read more
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

November 7, 2025
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

November 6, 2025
Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

November 6, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

November 9, 2025
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In