LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, Syam T. Ase, mempertanyakan sikap Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang hingga kini belum menandatangani surat pengajuan Daur Ulang Mobil Dinas (DUM) dengan nomor polisi DM 3 B.
Menurut Syam, seluruh persyaratan administrasi untuk proses DUM sudah terpenuhi, baik dari sisi umur kendaraan, masa jabatan, maupun kapasitas mesin (CC) mobil tersebut.
“Padahal, semua syarat sudah lengkap. Bahkan sejak Juli lalu, Pak Zulfikar (Ketua DPRD saat ini) sudah menerima tunjangan mobil dinas, dan sudah ada surat penyerahan aset ke Sekwan,” ujar Syam dalam pres rilisnya, Selasa, (04/11/2025).
Syam menjelaskan, proses pengajuan DUM juga telah dikonsultasikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, ke BPKP, dan hasilnya menyatakan bahwa semua ketentuan telah terpenuhi.
“BPKP sudah menjawab bahwa syaratnya lengkap. Permohonan saya juga diajukan pada 30 Juni 2025, jauh sebelum batas waktu pengajuan, yaitu 25 Agustus 2025,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, kendaraan tersebut tidak dalam status sengketa atau sitaan. “Sudah ada akta pencabutan perkara dari pengadilan,” tambah Syam.
Syam menilai, DUM merupakan bentuk penghargaan bagi mantan pimpinan DPRD setelah berakhirnya masa jabatan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Di daerah lain seperti Pohuwato dan Boalemo, proses DUM sudah lama selesai. Hanya Kabupaten Gorontalo yang belum,” katanya.
Syam juga mengingatkan bahwa Bupati Sofyan sendiri pernah mengikuti proses DUM saat berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Terkait adanya isu bahwa keterlambatan ini diduga dipengaruhi faktor politik, Syam enggan berspekulasi lebih jauh.
“Ada rumor katanya ini imbas dari proses politik lalu. Kalau itu benar, apa iya Pak Bupati masih punya jiwa pendendam? Saya yakin beliau tidak seperti itu. Insya Allah saya akan pertanyakan lagi secara resmi ke beliau,” tutup Syam. (***)








