Minggu, 9 Agustus 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Perusahaan Tebu Garap Bantaran Sungai, Warga Boliyohuto Khawatir Terancam Banjir

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
0
Perusahaan Tebu Garap Bantaran Sungai, Warga Boliyohuto Khawatir Terancam Banjir
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Aktivitas sebuah perusahaan yang menanam tebu di kawasan bantaran sungai wilayah Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, menuai protes dari warga sekitar. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko banjir di daerah mereka.

Salah seorang aktivis pemuda Boliyohuto, Gunawan, SH, mengatakan bahwa penanaman tebu di kawasan bantaran sungai pada dasarnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, bantaran sungai atau sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting dan pemanfaatannya sangat dibatasi.

“Penanaman tebu di bantaran sungai berpotensi memicu banjir dan merusak lingkungan di sekitar aliran sungai,” ujar Gunawan.

Dari pantauan lapangan, area bantaran sungai yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi alami seperti bambu dan rumput liar kini telah dibersihkan dan dijadikan lahan perkebunan tebu milik perusahaan. Warga khawatir perubahan fungsi kawasan tersebut akan memperparah banjir yang kerap terjadi setiap musim hujan.

“Sebelum ada tebu, air sungai masih bisa ditahan. Sekarang sedikit hujan saja, air cepat meluap ke jalan dan sawah,” keluh seorang warga.

Aktivis lingkungan juga menyoroti bahwa bantaran sungai seharusnya berfungsi sebagai area hijau penyangga yang menahan erosi, menyerap air hujan, dan menjaga stabilitas tebing sungai. Ketika kawasan tersebut diubah menjadi perkebunan, fungsi ekologisnya hilang sehingga debit air meningkat dan sungai cepat mengalami pendangkalan.

“Tanaman tebu akarnya dangkal, tidak sekuat bambu atau vegetasi alami di sempadan sungai. Ini berbahaya, apalagi kalau dilakukan secara masif oleh perusahaan,” jelas salah satu aktivis lingkungan di Gorontalo.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas perusahaan tersebut juga diduga melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, kawasan sempadan sungai merupakan wilayah lindung yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan budidaya, apalagi dalam skala besar.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas perusahaan itu.

“Kalau dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi masyarakat di sekitar sungai juga akan menjadi korban banjir,” pungkas Gunawan. (Rh)

Previous Post

Bupati Sofyan Enggan Tanda Tangani Surat DUM Mobil DM 3 B Ketua DPRD Periode 2019–2024, Ada Apa?

Next Post

Aliansi Mahasiswa Gorontalo Desak Kepala Balai Sungai Minta Maaf dan Evaluasi Beberapa Proyek 

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Aliansi Mahasiswa Gorontalo Desak Kepala Balai Sungai Minta Maaf dan Evaluasi Beberapa Proyek 

Aliansi Mahasiswa Gorontalo Desak Kepala Balai Sungai Minta Maaf dan Evaluasi Beberapa Proyek 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?
Daerah

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

by REDAKSI
Agustus 6, 2026
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Riuhnya penggeledahan kantor KONI Provinsi Gorontalo oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu lalu...

Read more
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

801 Pegawai RSUD MM Dunda Limboto Berpeluang Terima Tunggakan Jasa Medis, Perbup Ditarget Rampung Pekan Ini

Juli 28, 2026
Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Juli 27, 2026
801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

Juli 25, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In