LENSA.TODAY., (GORUT) – Efendi Dali, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Gorontalo Utara, menegaskan harapannya agar Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan murni berdasarkan alat bukti, bukan afiliasi politik pihak yang diduga terlibat.
“Jangan hanya berani menetapkan tersangka dari kader PDI-Perjuangan. Jika dua alat bukti sudah cukup, siapa pun pelakunya harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Efendi Dali.
Ia juga menuturkan bahwa terdapat sejumlah perkara hukum yang saat ini tengah disorot publik dan ditangani oleh Tipidsus Kejari Gorontalo Utara. Di antaranya:
1. Pembangunan Rumah Makan Saronde, yang informasinya kini tidak lagi dipublikasikan secara terbuka.
2. Pembangunan Masjid Jabal Iqro di Blok Plan Gorontalo Utara, yang sudah dalam tahap penggeledahan.
3. Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024, yang juga telah dilakukan penggeledahan.
4. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), yang disebut-sebut masih dalam tahap pendalaman.
Menurut Efendi, keempat kasus tersebut menjadi ujian besar bagi Tipidsus Kejari Gorut. Ia menekankan bahwa seluruh prosesnya harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan disampaikan secara transparan kepada publik.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi Tipidsus Kejari Gorontalo Utara juga harus membuktikan komitmennya menuntaskan semua perkara tanpa pandang bulu,” ujar Efendi.
Semntara itu, pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bagas Prasetyo. menyampaikan bahwa semua perkara yang di tangani pihak kejaksaan tidak bisa di intervensi.
“Terimakasih kepada seluruh warga masyarakat dan media yang sejauh ini sudah aktif memantau penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, satu hal yang perlu kami sampaikan bahwa Kejaksaan tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan pihak manapun karena kami menangani perkara atas dasar alat bukti” Jelas Bagas. ~A2









