Jumat, 8 Mei 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Lensa Today by Lensa Today
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara
0
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY., (GORUT) — Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan pimpinan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018 hingga 2019. Kedua tersangka yakni Muksin Badar, S.E. selaku Direktur Utama periode 2017–2019, dan Djasmin Usu, S.E. sebagai Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Tindakan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan. Mereka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 November 2025.

Kasus ini bermula dari program Hibah Air Minum Perkotaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada 2018–2019. Program hibah tersebut bertujuan meningkatkan akses air minum layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyertaan modal pemerintah kepada PUDAM sebelum dilakukan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat.

Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan dana penyertaan modal tersebut untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Dari hasil audit ahli, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.668.470.084.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidiair.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kejaksaan juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tags: BUMD GORONTALO UTARAKejari GorutPudam GORUT
Previous Post

Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Next Post

Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Lensa Today

Lensa Today

Next Post
Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seleksi Pendamping PLUT UMKM 2026 Tuai Sorotan, Ketua HIPMI Kabgor Pertanyakan Dasar Penilaian
Daerah

Seleksi Pendamping PLUT UMKM 2026 Tuai Sorotan, Ketua HIPMI Kabgor Pertanyakan Dasar Penilaian

by REDAKSI
Mei 8, 2026
0

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Gorontalo, Gustriman Aliwu, mempertanyakan kapasitas dan kompetensi sejumlah...

Read more
Kajari Kabupaten Gorontalo Ucapkan Selamat HUT PERSAJA Ke-75, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Kajari Kabupaten Gorontalo Ucapkan Selamat HUT PERSAJA Ke-75, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Mei 6, 2026
GRIB JAYA Siap Meriahkan HUT ke-15 di Istora Senayan, Ais Rahmola : Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

GRIB JAYA Siap Meriahkan HUT ke-15 di Istora Senayan, Ais Rahmola : Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

Mei 5, 2026
Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan HA sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi TKI

Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan HA sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi TKI

Mei 4, 2026
Dua Pemuda Dibekuk Polsek Tibawa Usai Curi AC di Siang Hari

Dua Pemuda Dibekuk Polsek Tibawa Usai Curi AC di Siang Hari

Mei 4, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Seleksi Pendamping PLUT UMKM 2026 Tuai Sorotan, Ketua HIPMI Kabgor Pertanyakan Dasar Penilaian

Seleksi Pendamping PLUT UMKM 2026 Tuai Sorotan, Ketua HIPMI Kabgor Pertanyakan Dasar Penilaian

Mei 8, 2026
Kajari Kabupaten Gorontalo Ucapkan Selamat HUT PERSAJA Ke-75, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Kajari Kabupaten Gorontalo Ucapkan Selamat HUT PERSAJA Ke-75, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Mei 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In