Sabtu, 8 Agustus 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Lensa Today by Lensa Today
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara
0
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY., (GORUT) — Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan pimpinan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018 hingga 2019. Kedua tersangka yakni Muksin Badar, S.E. selaku Direktur Utama periode 2017–2019, dan Djasmin Usu, S.E. sebagai Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Tindakan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan. Mereka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 November 2025.

Kasus ini bermula dari program Hibah Air Minum Perkotaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada 2018–2019. Program hibah tersebut bertujuan meningkatkan akses air minum layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyertaan modal pemerintah kepada PUDAM sebelum dilakukan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat.

Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan dana penyertaan modal tersebut untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Dari hasil audit ahli, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.668.470.084.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidiair.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kejaksaan juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tags: BUMD GORONTALO UTARAKejari GorutPudam GORUT
Previous Post

Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Next Post

Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Lensa Today

Lensa Today

Next Post
Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?
Daerah

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

by REDAKSI
Agustus 6, 2026
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Riuhnya penggeledahan kantor KONI Provinsi Gorontalo oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu lalu...

Read more
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

801 Pegawai RSUD MM Dunda Limboto Berpeluang Terima Tunggakan Jasa Medis, Perbup Ditarget Rampung Pekan Ini

Juli 28, 2026
Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Juli 27, 2026
801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

Juli 25, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In