LENSA.TODAY,- Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan yang jelas dan tegas dalam perkara mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Dengan mengabulkan kasasi Penuntut Umum, MA membatalkan semua putusan pengadilan tingkat bawah yang dianggap longgar dan kurang sensitif terhadap rasa keadilan.
Amar putusan MA tidak meninggalkan ruang, pidana penjara, denda, uang pengganti, hingga pidana kurungan subsidiair harus dijalankan secara menyeluruh.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan :
• Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
• Pidana denda sebesar Rp200.000.000, yang jika tidak dibayar diganti pidana kurungan
• Pidana kurungan subsidiair selama 2 (dua) bulan
• Uang Pengganti (UP) sebesar Rp152.500.000, yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Putusan ini menegaskan prinsip hukum yang tidak bisa ditawar, tanggung jawab pidana dan keuangan harus dipenuhi sepenuhnya, tanpa kompromi, tanpa pengecualian.
Kini, bola ada di tangan Kejaksaan. Eksekusi putusan ini bukan sekadar formalitas administratif, ini adalah ujian nyata bagi kredibilitas dan independensi lembaga penegak hukum. Jika Kejaksaan menunda, memberi celah, atau mengabaikan ketentuan yang telah ditegaskan MA, bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa, tetapi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum akan terkikis.
Tidak ada lagi ruang untuk drama klasik terpidana “sakit”, “tidak diketahui keberadaannya”, atau berlindung pada alasan teknis. Setiap pidana, setiap denda, setiap rupiah uang pengganti harus ditegakkan. Ketegasan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan ini akan menjadi bukti bahwa hukum tidak pandang bulu, dan negara serius dalam menegakkan keadilan, bahkan terhadap mantan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis.
Jika Kejaksaan mengeksekusi putusan dengan cepat, transparan, dan tanpa kompromi, ini bukan hanya menyelesaikan perkara Hamim Pou. Lebih dari itu, ini menjadi simbol bahwa hukum dapat menegakkan keadilan secara nyata. Sebaliknya, kegagalan mengeksekusi putusan MA akan menjadi preseden berbahaya, di mana celah prosedural dan pengaruh sosial-politik masih bisa mengalahkan hukum.
Waktu tidak bisa ditunda. Kejaksaan harus bertindak sekarang. Amar putusan MA bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan perintah tegas, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus terwujud dalam tindakan nyata. (Arb)









