Sabtu, 8 Agustus 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

MA Vonis Mantan Bupati Hamim Pou, Publik Menanti Eksekusi Tanpa Drama

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo
0
MA Vonis Mantan Bupati Hamim Pou, Publik Menanti Eksekusi Tanpa Drama
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY,- Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan yang jelas dan tegas dalam perkara mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Dengan mengabulkan kasasi Penuntut Umum, MA membatalkan semua putusan pengadilan tingkat bawah yang dianggap longgar dan kurang sensitif terhadap rasa keadilan.

Amar putusan MA tidak meninggalkan ruang, pidana penjara, denda, uang pengganti, hingga pidana kurungan subsidiair harus dijalankan secara menyeluruh.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan :

• Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

• Pidana denda sebesar Rp200.000.000, yang jika tidak dibayar diganti pidana kurungan

• Pidana kurungan subsidiair selama 2 (dua) bulan

• Uang Pengganti (UP) sebesar Rp152.500.000, yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Putusan ini menegaskan prinsip hukum yang tidak bisa ditawar, tanggung jawab pidana dan keuangan harus dipenuhi sepenuhnya, tanpa kompromi, tanpa pengecualian.

Kini, bola ada di tangan Kejaksaan. Eksekusi putusan ini bukan sekadar formalitas administratif, ini adalah ujian nyata bagi kredibilitas dan independensi lembaga penegak hukum. Jika Kejaksaan menunda, memberi celah, atau mengabaikan ketentuan yang telah ditegaskan MA, bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa, tetapi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum akan terkikis.

Tidak ada lagi ruang untuk drama klasik  terpidana “sakit”, “tidak diketahui keberadaannya”, atau berlindung pada alasan teknis. Setiap pidana, setiap denda, setiap rupiah uang pengganti harus ditegakkan. Ketegasan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan ini akan menjadi bukti bahwa hukum tidak pandang bulu, dan negara serius dalam menegakkan keadilan, bahkan terhadap mantan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis.

Jika Kejaksaan mengeksekusi putusan dengan cepat, transparan, dan tanpa kompromi, ini bukan hanya menyelesaikan perkara Hamim Pou. Lebih dari itu, ini menjadi simbol bahwa hukum dapat menegakkan keadilan secara nyata. Sebaliknya, kegagalan mengeksekusi putusan MA akan menjadi preseden berbahaya, di mana celah prosedural dan pengaruh sosial-politik masih bisa mengalahkan hukum.

Waktu tidak bisa ditunda. Kejaksaan harus bertindak sekarang. Amar putusan MA bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan perintah tegas, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus terwujud dalam tindakan nyata. (Arb)

Tags: Hamim PouKejaksaan Tinggi GorontaloMantan Bupati Hamim PouPutusan MA
Previous Post

Warga Tolinggula Ulu Keluhkan Galian C, Pelaku Janji Lakukan Normalisasi Sungai

Next Post

Ketua DPRD Gorut Apresiasi Pengabdian Guru pada Hari Guru Nasional

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Ketua DPRD Gorut Apresiasi Pengabdian Guru pada Hari Guru Nasional

Ketua DPRD Gorut Apresiasi Pengabdian Guru pada Hari Guru Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?
Daerah

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

by REDAKSI
Agustus 6, 2026
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Riuhnya penggeledahan kantor KONI Provinsi Gorontalo oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu lalu...

Read more
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

801 Pegawai RSUD MM Dunda Limboto Berpeluang Terima Tunggakan Jasa Medis, Perbup Ditarget Rampung Pekan Ini

Juli 28, 2026
Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Juli 27, 2026
801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

Juli 25, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In