Sabtu, 31 Januari 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Tarif Bayangan di Bawah Menara, Ayah Katu Bongkar Dugaan Pungutan Tanpa Dasar Hukum

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
0
Tarif Bayangan di Bawah Menara, Ayah Katu Bongkar Dugaan Pungutan Tanpa Dasar Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Tokoh masyarakat Kecamatan Limboto, Irfan Angge yang akrab disapa Ayah Katu, menyoroti dugaan adanya pungutan sebesar Rp20.000 per hari terhadap para pedagang yang berjualan di area Menara Pakaya Tower dan Taman Budaya. Ia mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Gorontalo.

Ayah Katu menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah secara tegas mengatur dua kategori pedagang, yakni pedagang keliling dan pedagang tetap. Dalam perda tersebut, pedagang keliling dikenai retribusi sebesar Rp5.000 per hari, sementara pedagang tetap dibebankan retribusi Rp150.000 per bulan.

Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

“Dalam perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pedagang keliling dibebani retribusi per harinya lima ribu rupiah. Sedangkan pedagang tetap seratus lima puluh ribu per bulan,” ungkap Ayah Katu. Senin, (1/12/2025).

Ia kemudian mempertanyakan dari mana dasar hukum pungutan Rp20.000 per hari yang belakangan disebut-sebut diberlakukan bagi pedagang di kawasan menara dan taman budaya tersebut. Jika benar diberlakukan, maka pedagang harus menyetor sekitar Rp600.000 per bulan, jumlah yang jauh lebih besar dari ketentuan retribusi resmi di dalam perda.

“Kasián rakyat. Kalau mereka harus bayar dua puluh ribu per hari, berarti sebulan enam ratus ribu. Padahal dalam perda hanya seratus lima puluh ribu. Mestinya pemerintah daerah kalau mengeluarkan kebijakan harus dilandasi payung hukum seperti peraturan daerah,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan terhadap pedagang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar tidak memberatkan masyarakat dan tidak menimbulkan dugaan pungutan liar. (Arb)

 

Tags: Dugaan pungliPemda KabgorPungutan Tak Sesuai Perda
Previous Post

Wakil Rakyat Lapor Rakyat, Aktivis Bonbol Kecam Polda Gorontalo terkait Penetapan Tersangka

Next Post

Dheninda Chairunisa Serap Aspirasi Warga di Dua Desa Saat Reses Komisi III DPRD Gorut

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Dheninda Chairunisa Serap Aspirasi Warga di Dua Desa Saat Reses Komisi III DPRD Gorut

Dheninda Chairunisa Serap Aspirasi Warga di Dua Desa Saat Reses Komisi III DPRD Gorut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo
Daerah

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

by Lensa Today
Januari 30, 2026
0

LENSA.TODAY., (GORUT) - Kuliah Kerja Sosial Tematik (KKS-T) Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan oleh mahasiswa Institut...

Read more
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Januari 29, 2026
Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Januari 28, 2026
Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Januari 27, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Januari 30, 2026
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In