LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Tokoh masyarakat Kecamatan Limboto, Irfan Angge yang akrab disapa Ayah Katu, menyoroti dugaan adanya pungutan sebesar Rp20.000 per hari terhadap para pedagang yang berjualan di area Menara Pakaya Tower dan Taman Budaya. Ia mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Gorontalo.
Ayah Katu menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah secara tegas mengatur dua kategori pedagang, yakni pedagang keliling dan pedagang tetap. Dalam perda tersebut, pedagang keliling dikenai retribusi sebesar Rp5.000 per hari, sementara pedagang tetap dibebankan retribusi Rp150.000 per bulan.

“Dalam perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pedagang keliling dibebani retribusi per harinya lima ribu rupiah. Sedangkan pedagang tetap seratus lima puluh ribu per bulan,” ungkap Ayah Katu. Senin, (1/12/2025).
Ia kemudian mempertanyakan dari mana dasar hukum pungutan Rp20.000 per hari yang belakangan disebut-sebut diberlakukan bagi pedagang di kawasan menara dan taman budaya tersebut. Jika benar diberlakukan, maka pedagang harus menyetor sekitar Rp600.000 per bulan, jumlah yang jauh lebih besar dari ketentuan retribusi resmi di dalam perda.
“Kasián rakyat. Kalau mereka harus bayar dua puluh ribu per hari, berarti sebulan enam ratus ribu. Padahal dalam perda hanya seratus lima puluh ribu. Mestinya pemerintah daerah kalau mengeluarkan kebijakan harus dilandasi payung hukum seperti peraturan daerah,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan terhadap pedagang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar tidak memberatkan masyarakat dan tidak menimbulkan dugaan pungutan liar. (Arb)









