LENSA.TODAY., (GORUT) — DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2030. Pembentukan Pansus tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Fahrudin Lasulika.
Dalam pembacaan Surat Keputusan DPRD Gorut Tahun 2025, Fahrudin menyampaikan bahwa pembentukan Pansus RPJMD didasarkan pada sejumlah ketentuan dan pertimbangan resmi. Di antaranya, surat Bupati Gorontalo Utara Nomor 180/HKM/108/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 tentang penyampaian lampiran Ranperda RPJMD, serta hasil pembicaraan tingkat I dalam rapat paripurna sebelumnya pada 11 September 2025.
“Dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan hasil rapat, DPRD Gorontalo Utara menetapkan keputusan tentang pembentukan Panitia Khusus Ranperda RPJMD 2025–2030. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat perkembangan selanjutnya,” ujar Fahrudin saat membacakan keputusan tersebut.
SK pembentukan Pansus ditetapkan di Kwandang pada 11 November 2025 dan ditandatangani Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedi Dunggio.
Struktur Pansus RPJMD 2025–2030
Dalam lampiran keputusan tersebut, DPRD menetapkan struktur lengkap Pansus RPJMD yang terdiri dari:
Koordinator:
-
Deddy Dunggio
-
Desi Sandra Mariana Datau
-
Ridwan Riko Arbie
Ketua: Tamrin Yusuf
Wakil Ketua: Hendra Nurdin
Anggota:
-
Dheninda Chaerunisa
-
Andi Matawang
-
Fitri Yusuf Husein
-
Evline K. Sunge
-
Rina Polapa
-
Mikdad Abdullah
-
Daud Sarif
Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal DPRD Gorontalo Utara dalam mengawal penyusunan dokumen RPJMD 2025–2029, yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih kepada Sekretaris Dewan atas pembacaan serta pemrosesan SK pembentukan Pansus tersebut. ~A2










