LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melalui Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan tindakan penggeledahan di Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana khusus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Suseno, SH, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan upaya paksa yang sah dan menjadi kewenangan penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penggeledahan merupakan tindakan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 KUHAP, yaitu tindakan penyidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di tempat tertentu guna kepentingan penyidikan. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mencari, memperoleh, dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Suseno. Selasa (23/12/2025).
Menurut Suseno, langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menilai adanya kebutuhan hukum untuk mencari serta mengamankan dokumen atau barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak terkait.
Ia menambahkan, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bekerja secara profesional dan objektif, tanpa dilandasi kepentingan lain di luar penegakan hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
“Kami menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan atas dasar kepentingan tertentu. Semua langkah yang diambil semata-mata untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Suseno menyampaikan bahwa saat ini pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
“Terkait materi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat, saat ini belum dapat kami sampaikan karena proses penyidikan masih berjalan. Jika nantinya sudah terdapat perkembangan yang dapat dipublikasikan, tentu akan kami sampaikan secara resmi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo belum merinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Kejaksaan memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Arb)









