LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Suasana khidmat menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 25 Februari 2026. Di tengah nuansa religius bulan suci Ramadhan, sebuah keputusan penting diambil, bukan sekadar soal hukum, tetapi tentang hati nurani dan masa depan hubungan antarsesama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Olan Laurence Hasiholan Pasaribu, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tiga warga yang sebelumnya menyandang status tersangka IM alias Iyut, NM alias Lia, dan NO alias Ningsih.
Penyerahan SKPP itu bukan sekadar seremoni administratif. Ia menjadi simbol berakhirnya sebuah konflik yang sempat mengusik ketenangan lingkungan bertetangga. Di ruangan tersebut, harapan baru seakan ikut ditandatangani harapan agar luka yang sempat terbuka dapat benar-benar pulih.
Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya berpijak pada aturan tertulis, tetapi juga pada nilai kemanusiaan.
“Kami berharap ini menjadi yang pertama dan terakhir bagi para pihak. Ke depannya, perdamaian akan membuat kita selalu lebih tenang, apalagi ini adalah pihak-pihak yang saling bertetangga,” ujarnya dengan nada penuh penekanan.
Keputusan menghentikan perkara hingga tidak berlanjut ke meja hijau menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan vonis. Dalam semangat keadilan restoratif, yang diutamakan adalah pemulihan keadaan, memperbaiki relasi sosial, serta mengembalikan harmoni di tengah masyarakat.
Pihak Kejaksaan juga memberikan apresiasi kepada penyidik, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah yang telah berperan aktif menjembatani proses mediasi. Tanpa komunikasi dan itikad baik dari semua pihak, kesepakatan damai ini tak akan pernah terwujud.
Kini, perkara itu resmi berakhir. Tak ada lagi bayang-bayang persidangan. Yang tersisa adalah kesempatan kedua, kesempatan untuk memperbaiki, memaafkan, dan kembali hidup berdampingan tanpa prasangka.
Di bulan yang mengajarkan arti pengampunan, keputusan ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan. (*)








