LENSA.TODAY. -(GORONTALO)- Polemik dugaan pembatasan riset mahasiswa oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi II (BWS Sulawesi II Gorontalo) kian memanas. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) memastikan akan menyurati DPRD Provinsi Gorontalo untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.
Langkah tersebut diambil menyusul munculnya dugaan bahwa mahasiswa diminta menandatangani surat pernyataan “bukan aktivis demonstran” sebagai salah satu syarat administrasi untuk melakukan penelitian di wilayah kerja BWS, termasuk riset terkait kondisi ekologis Danau Limboto.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo yang juga menjabat sebagai Presiden BEM UG, Erlin Adam, menilai syarat tersebut tidak relevan dengan substansi penelitian dan berpotensi mencederai prinsip kebebasan akademik.
“Riset ilmiah tidak boleh dikaitkan dengan latar belakang aktivitas organisasi atau sikap kritis mahasiswa. Jika benar ada syarat seperti itu, maka patut dipertanyakan dasar hukumnya,” ujar Erlin dalam keterangan resminya, Rabu, (04/03/2026).
Menurutnya, penelitian yang akan dilakukan mahasiswa berkaitan dengan pengujian kadar logam berat Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) di Danau Limboto. Ia menegaskan bahwa riset tersebut menyangkut kepentingan publik karena kedua logam berat itu bersifat akumulatif dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang apabila melebihi ambang batas.
“Ini bukan sekadar penelitian akademik biasa. Ini menyangkut keselamatan ekologis dan kesehatan masyarakat. Maka akses penelitian seharusnya dipermudah,” katanya.
Sebagai respons atas polemik tersebut, BEM UG menyatakan akan mengajukan permohonan resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo agar difasilitasi RDP yang menghadirkan pihak BWS Sulawesi II, perwakilan mahasiswa, akademisi, serta instansi terkait lainnya.
Melalui forum tersebut, mahasiswa berharap ada klarifikasi langsung dari pihak BWS mengenai dasar kebijakan yang dipersoalkan, sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif.
“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dan transparan. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki fungsi pengawasan yang bisa memastikan tidak ada kebijakan yang melanggar prinsip konstitusional maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Erlin.
BEM UG juga menyoroti sejumlah aspek hukum yang dinilai relevan, di antaranya jaminan kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, prinsip otonomi keilmuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta asas nondiskriminatif dalam pelayanan publik.
Mahasiswa menilai, jika benar terdapat syarat tambahan di luar ketentuan formal perizinan penelitian, maka hal tersebut perlu dievaluasi secara administratif maupun kelembagaan.
Selain menyurati DPRD Provinsi Gorontalo, BEM UG juga berencana menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku institusi yang menaungi BWS, guna meminta peninjauan kebijakan internal yang dinilai kontroversial dan meminta agar kiranya Kepala Balai Sungai Sulawesi II Gorontalo di copot. (Arb)








