LENSA.TODAY, -(OPINI)- Wacana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kerap dibungkus dengan narasi besar tentang efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Di atas kertas, gagasan ini memang terlihat ideal, struktur dipangkas, organisasi diperkecil, dan anggaran diklaim menjadi lebih hemat.
Namun dalam praktiknya, perampingan OPD sering kali menyisakan pertanyaan besar, apakah benar demi efisiensi, atau hanya sekadar mengubah peta kekuasaan di pemerintahan daerah?
Penggabungan atau penghapusan OPD tidak hanya berdampak pada pejabat struktural di lingkungan eksekutif. Lebih jauh dari itu, langkah tersebut juga memicu perubahan pada Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Komisi-komisi di DPRD selama ini dibentuk untuk mengawasi bidang tertentu yang berkaitan dengan OPD.
Ketika OPD dirampingkan, pembagian bidang pengawasan otomatis menjadi tidak seimbang. Akibatnya, AKD pun harus dirombak.
Di sinilah persoalannya. Perubahan AKD bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga menyentuh kepentingan politik di dalam DPRD. Komisi yang sebelumnya memiliki lingkup pengawasan jelas bisa kehilangan relevansi, sementara komisi lain justru menumpuk beban kerja. Penataan ulang ini kerap memicu tarik-menarik kepentingan, karena posisi di AKD memiliki pengaruh terhadap peran politik anggota dewan.
Lebih ironis lagi, perampingan OPD sering kali tidak benar-benar mengurangi beban birokrasi. Yang terjadi justru penggabungan lembaga dengan tugas yang semakin kompleks. Satu OPD harus menangani terlalu banyak urusan, sehingga koordinasi menjadi lebih rumit dan pelayanan publik berpotensi melambat. Efisiensi yang dijanjikan akhirnya berubah menjadi penumpukan pekerjaan dalam satu wadah yang sama.
Di sisi lain, perubahan struktur OPD yang terburu-buru juga berisiko melemahkan fungsi pengawasan DPRD. Ketika bidang kerja komisi tidak lagi seimbang dengan struktur OPD yang baru, pengawasan menjadi tidak optimal. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat justru berpotensi dirugikan karena mekanisme checks and balances menjadi kurang efektif.
Karena itu, perampingan OPD seharusnya tidak dilakukan hanya demi memenuhi jargon reformasi birokrasi. Penataan kelembagaan daerah membutuhkan kajian matang, transparansi, dan pertimbangan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Tanpa itu semua, perampingan OPD hanya akan menjadi perubahan struktur semata, sementara persoalan birokrasi tetap sama, bahkan bisa menjadi lebih rumit.
Jika demikian yang terjadi, maka jelaslah bahwa ketika OPD dirampingkan, bukan hanya AKD yang berubah. Yang berubah adalah dinamika kekuasaan, keseimbangan pengawasan, dan arah tata kelola pemerintahan daerah itu sendiri. (Arb)








