LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Di tengah harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak, polemik pergantian pimpinan Puskesmas di Kabupaten Gorontalo justru memunculkan kegelisahan baru. Kebijakan yang semestinya memperkuat layanan kesehatan dasar kini malah menimbulkan tanda tanya besar, apakah kesehatan masyarakat sedang dikelola secara serius, atau sekadar menjadi ruang eksperimen kekuasaan?
Kritik keras juga datang dari Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo, Arif Rahim. Ia menilai kebijakan pemerintah daerah yang menunjuk sejumlah pimpinan Puskesmas dengan status Pelaksana Tugas (PLT) bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi merusak fondasi pelayanan kesehatan masyarakat.
Puskesmas bukanlah kantor biasa. Ia adalah garda terdepan pelayanan kesehatan. Di tempat inilah ibu hamil memeriksakan kandungannya, anak-anak mendapatkan imunisasi, dan masyarakat kecil berharap pada pengobatan yang terjangkau. Ketika kepemimpinan di dalamnya dipenuhi ketidakjelasan, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan birokrasi akan tetapi keselamatan dan kualitas hidup masyarakat.
Ironisnya, sejumlah pejabat yang diganti justru dikenal memiliki kompetensi dan telah memenuhi standar sebagai Kepala Puskesmas. Jika demikian adanya, publik berhak bertanya atas dasar apa mereka digeser? Apakah ini murni kebutuhan organisasi, atau ada pertimbangan lain yang tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat?
Lebih mengherankan lagi, penunjukan 10 kepala Puskesmas berstatus PLT justru diperlakukan layaknya pejabat definitif. Mereka dilantik seolah-olah memegang jabatan tetap. Praktik semacam ini tidak hanya membingungkan secara administratif, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa prosedur birokrasi sedang dipermainkan.
Jika benar demikian, maka situasi ini berbahaya. Sebab ketika jabatan strategis di sektor kesehatan diperlakukan secara serampangan, pesan yang muncul adalah bahwa profesionalisme bisa dikalahkan oleh kepentingan sesaat.
Karena itu, Bupati Sofyan Puhi tidak boleh memandang persoalan ini sebagai riak kecil dalam dinamika pemerintahan. Ini adalah alarm serius tentang tata kelola kesehatan daerah. Masyarakat Kabupaten Gorontalo berhak mengetahui alasan di balik setiap keputusan yang menyangkut layanan kesehatan mereka.
Lebih dari itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tidak boleh diam. Fungsi pengawasan legislatif harus dijalankan secara tegas melalui rapat dengar pendapat yang terbuka dan transparan.
Semua pihak terkait perlu dipanggil, dijelaskan, dan dimintai pertanggungjawaban.
Sebab kesehatan bukanlah ruang percobaan kebijakan. Ia adalah hak dasar warga negara. Ketika kebijakan publik mulai mengaburkan prinsip kompetensi dan profesionalitas, di situlah kepercayaan masyarakat perlahan runtuh.
Dan jika kepercayaan itu sudah runtuh, yang tersisa hanyalah satu pertanyaan pahit, siapa sebenarnya yang sedang dilayani oleh kebijakan ini, masyarakat, atau kekuasaan? (Arb)








