LENSA.TODAY., (GORUT) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara terus menjadi sorotan publik. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H., penyidik hingga kini telah memeriksa sebanyak 123 kepala desa serta sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Meski pemeriksaan saksi telah berlangsung secara masif, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyatakan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara BKAD masih terus didalami dengan cara berkoordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian keuangan negara, yang mana koordinasi tersebut diperlukan untuk melengkapi data” yang diperlukan
Dalam wawancara dengan awak media Rabu (15/07/2026), Kasi Pidsus Eric Brayn Christian Nikijuluw menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum dapat memastikan besaran kerugian negara. Menurutnya, proses tersebut masih terkendala oleh belum lengkapnya data pendukung yang dibutuhkan untuk menghitung secara akurat nilai kerugian negara.
“Kerugian negara masih kami dalami. Angkanya belum bisa dipastikan karena masih ada data-data pendukung yang perlu kami lengkapi, kerugian keuangan negara akan pasti apabila telah keluar laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.” Pungkasnya.







