LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menggelar kegiatan pengresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boliyohuto, pada Selasa (15/11/2022).
Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna,SH.,MH.

Turut Hadir pada kegiatan tersebut, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor Armen Wijaya,SH.,MH, Asisten III Pemerintah Daerah (Pemda) Kabgor Romy Syahrain, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabgor Ismail Akase, pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabgor, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabgor Sladauri Kinga, dan juga Direktur RSUD Boliyohuto dr. Imelda Mohammad.
Dalam sambutannya, Kajari Kabgor Armen Wijaya,SH.,MH menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak atas terlaksananya pengresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebut.

” Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo tang telah memberikan support dan dukungannya sehingga Balai Rehabilitasi tersebut dapat terlaksanakan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kadis Kesehatan dan juga Direktur Rumah Sakit Boliyohuto,” ucap Armen.
Lebih lanjut Armen pun berharap agar Pemda bersama DPRD Kabgor terus memberikan support dan dukungannya terhadap Balai Rehabilitasi tersebut. Pasalnya, kata dia, bahwa Balai Rehabilitasi tersebut juga membutuhkan anggaran.
“Jadi Balai Rehabilitasi ini bukan semata-mata sebagai simbol nantinya ke depan, akan tetapi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Gorontalo,” tandasnya.
Sementara itu, Kajati Gorontalo Haruna,SH.,MH dalam pengresmiannya mengatakan, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa itu merupakan wujud kolaborasi, kerja sama dan koordinasi antara Kejari dan Pemda Kabupaten Gorontalo.
” Karena tanpa kerja sama itu mustahil Balai Rehabilitasi ini dapat dilaksanakan,” tutur Haruna.

Lebih lanjut Haruna menjelaskan, selama ini pendekatan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika itu dimasukkan di dalam penjara. Baik apakah itu pengguna, pengedar, maupun korban.
” Semuanya dimasukan ke dalam penjara dan akhirnya penjara menjadi penuh melebihi kapasitas sampai tiga kali lipat,” ungkapnya.
” Secara Nasional di rutan, di lapas itu penghuni yang merupakan penyalahgunaan narkotika itu mencapai 30 persen dari keseluruhan tahanan yang masuk di sana. Bahkan dari 70 persen itu bisa sampai 20 sampai 30 persen itu sebenarnya penyalahguna atau korban,” imbuh Kajati Gorontalo
Sebagaimana di atur dalam UU Nomor 35 tentang Narkotika itu juga telah digariskan bahwa penyalahgunaan narkotika itu wajib direhabilitasi, tetapi selama ini sarana prasarana untuk melaksanakan rehabilitasi itu sangat terbatas,” pungkasnya. (Arb)










