LENSA.TODAY, POHUWATO – Marak, baru-baru ini pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Tuweya, kepada Jajaran aparat desa bidang kasi Kesejahteraan dan Pelayanan. Yang dilayangkan oleh kepala desa pada tanggal 27 oktober kemarin.
Tindakan tersebut, mendapat sorotan khusus dari ketua Panitia Pilkades Kabupaten Pohuwato Arman Mohammad yang juga selaku Asisten I Pemerintahan dan Kesra.
Dimana sebelum pekantikan kepala desa serentak yang dilakukan kemarin, dirinya menyampaikan himbauan kepada seluruh kepala desa terpilih agar tidak melakukan perombakan struktur aparat desa. Namun berselang berjalannya pemerintahan kepala desa baru saat ini, Kepala Desa Tuweya melakukan Pemecatan kepada Salah satu Aparat Desa yang bernama Zuplin Sontoti Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Arman Mohammad Melihat, dari kacamata aturan bahwa pemecetan yang dilakukan haruslah berdasarkan undang-undang tentang desa yang berlaku saat ini.
” Meskipun berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2015 tentang desa, bahwa kepala desa itu memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala desa. Namun kewenangan yang di berikan oleh undang-undang itu tidak boleh dilakukan dengan sesuka hati atau sewenang-wenang,” ungkap Arman Mohammad saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).
Tegas Araman menghimbau, jika ada pelanggaran yang masih bersifat pelanggaran ringan yang dilakukan oleh aparat desa, kepala desa selaku pembina atau selaku pimpinan memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, atau menasehati kepada aparat desa yang di anggap melanggar ketentuan yang ada.
” Itu kalau pelanggarannya masi bersifat ringan kecuali telah melakukan pelanggaran berat,”ucap Arman seraya menyesli tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tuweya.
Pelanggaran berat itu pun Arman Terus menjelaskan, seperti melakukan pelanggaran hukum kriminal. Dan krimanal sendiri mempunyai berbagai macam bentuk, termasuk pemakaian narkoba, atau tertangkap tangan melakukan korupsi, atau dinyatakan bersala dengan keputusan tetap atau ingkra, sehingga hal itu secara otomatis perangkat desa bisa di berhentikan.
” Akan tetapi jika pelanggaran yang dilakukan masi bersifat ringan, maka kewenangan yang di ambil adalah pembinaan, atau pemberian peringatan. Namum jika yang bersangkutan tidak bisa berubah dalam pemberian peringatan maka kepala desa dapat melakukan tindakan-tindakan yang bersifat hukuman,” jelas Arman.
Lebih jauh Arman menerangkan, Hukuman yang di tempuh pun itu berjenjang, misalnya yang bersangkutan di bebastugaskan dari jabatannya tetapi tidak di pecat, atau yang bersangkutan di berikan sangksi seperti di tahan gajinya sebagai hukuman bagi aparat itu sendiri jika tidak mengindahkan, dan jika yang bersangkutan mempunyai komitmen untuk memperbaiki dirinya maka hukuman itu dicabut.
” Jadi pemecatan tersebut tidak bisa secara serta merta, karena di dalam undng-undang nomor 6 tentang desa itu menjelaskan bahwa pemecatan itu ada ketentuan atau persyaratannya, apa persyaratannya?, yaitu Persyaratan pertama adalah meninggal dunia, persyaratan ke dua atas permintaan sendiri, atau yang kita ketahui memundurkan diri, kemudian yang ke tiga di berhentikan,” tutur Arman.
” Nah poin tiga kata di berhentikan ini, ada ketentuannya seperti telah berusia di atas 50 tahun atau sudah sakit-sakitan, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat desa, sehingga semua ini di atur sedemikian adanya dalam aturan tersebut,” terangnya.
Arman menambahkan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh aparat desa masi bersifat ringan atau dalam tanda tanya masi bersifat dugaan, maka kepala desa harus menggunakan kewenangan yaitu pembinaan.
” Karena kenapa, sebetunya mengganti perangkat desa itu mudah tetapi kalau perangkat desa yang sudah bekerja di atas 5 tahun atau 10 tahun itu mereka sudah di bekali pendidikan dan pelatihan yang di biayai oleh ke uangan negara,”imbuhnya.
” Sehingga kita harus menyadari bahwa perangkat desa tersebut sebagai aset, ini bukan berarti kepala desa tidak boleh memecat, boleh. Tetapi gunakan kewenangan itu dengan bijak, kedepankan adalah persuasif, kedepankan manusiawi, kedepankan pembinaan, jika sudah tidak boleh gunakan kewenangan itu,”pungkas Arman. (Mhd)