LENSA.TODAY, POHUWATO – Dengan kegigihan dan keseriusan yang dilakukan oleh calon kepala desa marisa utara Piter pakaya, yang melakukan gugatan atas putusan pemerintah daerah ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini membuahi hasil yang sangat menggembirakan bagi seluruh simpatisan dan pendukungnya.
Dimana dikabarkan, hasil putusan PTUN tersebut telah di menangkan langsung oleh saudara Piter Pakaya Calon kepala desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
Terdengar hangat bahwa Piter Pakaya melakukan gugatan ke PTUN Gorontalo karena adanya putusan Bupati Pohuwato yang menetapkan dan melantik saudara Ilham Langago sebagai Kepala Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Diketahui, Ilham Langago merupakan lawan Piter Pakaya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Marisa Utara, Kecamatan Marisa belum lama ini.
Kepada awak media saat Ditemui di rumahnya, Piter Pakaya didampingi Tim Pemenangan Cakades, Madjid Ibrahim mengaku bersyukur karena gugatan itu pihaknya akhirnya dikabulkan hakim PTUN, dan dirinya merasa perjuangannya mengungkap kebenaran telah membuahkan hasil.
” Syukur Alhamdulillah saya sebagai tim pemenangan dari Pak Piter Pakaya hari ini pada pukul 16.00, kami mendapatkan berita secara e-court dari Peradilan Tata Usaha Negara Provinsi Gorontalo, yang artinya perjuangan kami menegakkan kebenaran membuahkan hasil. Kami bersyukur sekali,” ungkap Madjid Ibrahim, Rabu (14/12/2022).
Dalam putusan PTUN tersebut, ungkap Madjid Ibrahim, menghasilkan empat item yaitu pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Poin berikutnya dari keputusan itu yakni membatalkan keputusan Bupati Pohuwato tentang pengesahan pengangkatan Ilham Langago sebagai Kepala Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Selanjutnya, kata Madjid, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Pohuwato tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
” Dan yang ke empat saya tidak mau sampaikan karena ini ada kaitan dengan menghukum tergugat dengan biaya, dan ini akan kami rahasiakan sebab ini sudah menyangkut privasi,”pungkas Madjid Ibrahim. (Mhd)










