LENSA.TODAY, POHUWATO – Berhasil di pinjam pakaikan, Driver yang di sewakan membawa jasa angkutan barang oleh perusahaan PT. Indah Cargo, kini nasibnya telah masuk menjadi Daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pohuwato.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, S.Tr.K, S.I.K., di dampingi Kanit Tipiter saat Wartawan LENSATODAY berusaha melakukan konfirmasi perkembangan penanganan mobil tersebut. Jumat (01/09/2023).
“Saya belum masuk soalnya, jaman-jaman itu kan,”Beber Kasat Reskrim sembari menyuruh bawahannya untuk memanggil Kanit Tipiter.
Sehingga mobil Indah Cargo tersebut dalam pantauan awak media sudah tidak berada di lokasi penahanan barang di Mapolres Pohuwato.
Ditanyakan dari kapan di Pinjam pakaikan Kanit Tipiter mengatakan sudah lama berkisar dua bulan. Dan lokasi dari DPO tersebut belum di ketahui titik keberadaanya oleh pihak Kepolisian.
Diketahui sebelumnya diduga penangkapan Mobil perusahaan PT. Indah Cargo yang diduga bermuatan 22 galon berisi BBM jenis Solar tersebut di gunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Lebih Jauh Awak media melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada salah satu keluarga pemilik Mobil PT. Indah Cargo Afrianto mengatakan, bahwa pinjam pakai tersebut sudah lama adanya. (Mhd)