LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memberikan Dana Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang sebesar Rp. 2.200.000.000., (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) pada tahun 2019 yang saat ini diduga bermasalah.
Hal tersebut sebagaimana hasil temuan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada tahapan penyelidikan menemukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan.

Menurut Kejari Armen Wijaya bahwa dengan adanya temuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah, maka kejaksaan menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Lanjut armen, dalam kurun waktu dekat ini, pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang barkaitan serta mengetahui terkait persoalan dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang mengetahui atau terkait dengan persoalan dana hibah sebesar 2.2 miliar”, ungkap Armen pada Jum’at, (17/06/2022) saat Press Conference di ruangan Aula Kejari Kabgor.
Armen menegaskan bahwa status Persoalan BUMD PT. GlobalĀ Gorontalo Gemilang saat ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam tahapan ini, pihak penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti.
“Status pemeriksaan tahapan penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, bahkan dalam tahap ini penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti”, tegas Armen
Armen juga menjelaskan bahwa terkait nama-nama yang akan dipanggil oleh pihak penyidik, menunggu perkembangan penyidikan dan temuan selajutnya.
“Nah, terkait siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan, kita tunggu saja pekembangan dari tim penyidik”,
Yang pasti dalam dugaan sementara bahwa BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim penyidik, terdapat perbuatan melawan hukum. tandas Armen. (Arb)







