LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Armen Wijaya, meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Jum’at, (17/06/2022).
Dalam Press Conference, Armen menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan surat perintah penyidikan dalam rangka permintaan keterangan kepada beberapa orang yang diduga mengetahui penggunaan anggaran BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang tahun 2019-2021
“Sebagamana hasil permintaan keterangan tahapan penyelidikan, tim penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Direksi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 2.200.000.000., (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.” ungkap Armen
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, diduga terkait pengelolaan keuangan BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang yang dapat merugikan keuangan Negara.
“Olehnya, berdasarkan temuan oleh tim penyidik, maka status pemeriksaan tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan”, tegas Armen
“Dalam tahap penyidikan, penyidik kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi dan mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penyitaan sesuai prosedur”, imbuh armen
“Hal tersebut dilakukan guna untuk menemukan tersangka dalam penyilidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan BUMD PT. Global Gemilang”, pungkas Armen Wijaya, SH. (Arb)