LENSA.TODAY, -(MEDAN)- Perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, dengan pidana penjara selama empat tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026), terkait perkara penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000 atau lebih dari setengah miliar rupiah.
Besaran tuntutan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan yang ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir.
Persidangan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Tim penuntut umum turut diperkuat oleh Arina Pandiangan, S.H., dan Modana Hutajulu, S.H.
Kehadiran jajaran Kejari Samosir dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang kini memasuki tahap pembuktian akhir dari perspektif penuntutan.
Setelah pembacaan tuntutan, proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim. Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Tuntutan empat tahun penjara tersebut belum merupakan putusan akhir. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana terdakwa tetap harus ditentukan melalui putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Perkara ini sekaligus menempatkan pengelolaan bantuan bagi korban bencana sebagai perhatian penting dalam upaya menjaga akuntabilitas anggaran serta memastikan program pemulihan ekonomi masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Arb)








