LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik dana hibah senilai Rp 8,6 miliar yang digelontorkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo terus menuai sorotan.
Pasalnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahun 2022 hingga tahap pertama tahun 2023.
Dari total hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri atas Rp 5,7 miliar dari APBD murni dan Rp 2,8 miliar dari APBD-Perubahan. Namun, BPK mencatat setidaknya Rp 578,5 juta tidak diyakini kesesuaiannya.
Rinciannya, pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 280,1 juta, belanja yang tidak sesuai kondisi nyata senilai Rp 27,8 juta, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp 96,2 juta.
Ketua Grib Jaya Kabupaten Gorontalo, Ais Rahmola, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, dana hibah yang berasal dari APBD adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. Jika benar ada temuan BPK seperti itu, maka pihak terkait wajib memberikan klarifikasi terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa dana hibah hanya menjadi ladang penyalahgunaan,” tegas Ais Rahmola. Sabtu, (13/09/2025).
Lebih jauh, Ais mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera menelusuri dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Menurutnya, langkah aparat penegak hukum sangat penting agar dugaan praktik korupsi ini bisa diungkap secara tuntas dan tidak berlarut-larut.
“Olahraga adalah kebanggaan daerah, tapi kalau pengelolaan anggarannya bermasalah, tentu mencederai semangat sportivitas. Kami mendorong agar Kejati Gorontalo turun tangan mengusut dugaan korupsi ini, demi menjaga marwah lembaga olahraga sekaligus kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (Arb)