Selasa, 15 Juli 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Lakukan Penipuan, Kadispora Gorut Ditetapkan Tersangka & Ditahan Oleh Penyidik Kejaksaan

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Gorontalo Utara, Hukum & Kriminal
0
Diduga Lakukan Penipuan, Kadispora Gorut Ditetapkan Tersangka & Ditahan Oleh Penyidik Kejaksaan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORUT)- Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gorontalo Utara resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara atas dugaan melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang sebanyak Rp. 271.000.000.

Hal tersebut, berdasarkan Pelimpahan Perkara (Tahap II) dari Penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka YE Kadis Dispora Kab. Gorontalo Utara. Senin, (37/11/2023).

Kepada Lensa.today, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara melalui Kasi Intelijen Eddie Soedrajat menjelaskan bahwa bertempat di Ruang Pemeriksaan Gedung Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, Penyidik Polda Gorontalo Utara telah melimpahkan tersangka YA berikut Barang Bukti dalam perkara penipuan dan penggelapan (tipugelap) yang mana berkas perkara tersangka YE telah dinyatakan lengkap Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Lanjut Eddie, Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengingat saksi- saksi dalam berkas perkara berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara dan tersangka YE masih aktif sebagai Kepala Dinas Kepernudaan dan Olahraga pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara:

Selain penyerahan Tahap II Tim Penuntut Umum melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka YE selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor 1194 tanggal 27 Nopember 2023.

Penahanan dilakukan oleh Penuntut Umum sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Selain itu juga, Kasi Pidum Andi Nirwansyah, SH, selaku Tim Penuntut Umum menjelaskan tersangka YE telah melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang sebanyak Rp. 271.000.000 kepada pelapor/korban untuk keperluan penanggulangan kegiatan PMI dengan perjanjian akan dikembalikan setelah dana dari PMI itu cair yaitu tanggal 19 Mei 2019 akan tetapi sampai dengan saat ini tersangka YE belum mengembalikan uang yang dipinjam dan selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji janji yang tidak ada realisasi penyelesaiannya. sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo.

Olehnya, Perbuatan tersangka YE disangka melanggar kesatu pasal 372 KUHP dan kedua pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun Penjara. (Arb)

Tags: Kadispora Gorut tersangkaKejari Gorut
Previous Post

Kenderaan Milik Konsumen Dicuri, BFI Dan Pihak Eksternal Dilaporkan

Next Post

Hadiri Pengukuhan Guru Besar RA, Ini Kata Duta Besar Indonesia untuk Bosnia dan Herzegovina 

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Hadiri Pengukuhan Guru Besar RA, Ini Kata Duta Besar Indonesia untuk Bosnia dan Herzegovina 

Hadiri Pengukuhan Guru Besar RA, Ini Kata Duta Besar Indonesia untuk Bosnia dan Herzegovina 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kk Ilo’o, Harapan Baru Musik Daerah di Tengah Riuh Gebyar UKM Kutai Timur 2025
Nasional

Kk Ilo’o, Harapan Baru Musik Daerah di Tengah Riuh Gebyar UKM Kutai Timur 2025

by REDAKSI
Juli 12, 2025
0

LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Tidak banyak yang bisa menyatukan semangat ekonomi kerakyatan dan hiburan yang membumi dalam satu...

Read more
Rachmat Gobel : Lindungi Konsumen, Kuatkan Industri Nasional

Rachmat Gobel : Lindungi Konsumen, Kuatkan Industri Nasional

Juli 12, 2025
Alasan Sapi Qurban di Tengah Dugaan Gratifikasi, Publik Tidak Bisa Dibodohi

Unggahan “Kontraktor” dan Isi Chat WA Guncang Alibi Direktur Non Aktif RS Dunda Limboto

Juli 12, 2025
Kejari Kabgor Raih Gelar Doktor, Prinsip Hukum Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Kepentingan Pihak Ketiga

Abvianto Syaifulloh Sukses Jalani Ujian Promosi Doktor di Universitas Airlangga, Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Juli 12, 2025
Universitas Gorontalo Wisuda 619 Mahasiswa, Dr. Rolly Paramata : Kami Siap Lahirkan Generasi Unggul dan Berkarakter

Universitas Gorontalo Wisuda 619 Mahasiswa, Dr. Rolly Paramata : Kami Siap Lahirkan Generasi Unggul dan Berkarakter

Juli 10, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kk Ilo’o, Harapan Baru Musik Daerah di Tengah Riuh Gebyar UKM Kutai Timur 2025

Kk Ilo’o, Harapan Baru Musik Daerah di Tengah Riuh Gebyar UKM Kutai Timur 2025

Juli 12, 2025
Rachmat Gobel : Lindungi Konsumen, Kuatkan Industri Nasional

Rachmat Gobel : Lindungi Konsumen, Kuatkan Industri Nasional

Juli 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In