LENSA.TODAY, -(GORUT)- Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gorontalo Utara resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara atas dugaan melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang sebanyak Rp. 271.000.000.
Hal tersebut, berdasarkan Pelimpahan Perkara (Tahap II) dari Penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka YE Kadis Dispora Kab. Gorontalo Utara. Senin, (37/11/2023).
Kepada Lensa.today, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara melalui Kasi Intelijen Eddie Soedrajat menjelaskan bahwa bertempat di Ruang Pemeriksaan Gedung Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, Penyidik Polda Gorontalo Utara telah melimpahkan tersangka YA berikut Barang Bukti dalam perkara penipuan dan penggelapan (tipugelap) yang mana berkas perkara tersangka YE telah dinyatakan lengkap Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Lanjut Eddie, Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengingat saksi- saksi dalam berkas perkara berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara dan tersangka YE masih aktif sebagai Kepala Dinas Kepernudaan dan Olahraga pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara:
Selain penyerahan Tahap II Tim Penuntut Umum melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka YE selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor 1194 tanggal 27 Nopember 2023.
Penahanan dilakukan oleh Penuntut Umum sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
Selain itu juga, Kasi Pidum Andi Nirwansyah, SH, selaku Tim Penuntut Umum menjelaskan tersangka YE telah melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang sebanyak Rp. 271.000.000 kepada pelapor/korban untuk keperluan penanggulangan kegiatan PMI dengan perjanjian akan dikembalikan setelah dana dari PMI itu cair yaitu tanggal 19 Mei 2019 akan tetapi sampai dengan saat ini tersangka YE belum mengembalikan uang yang dipinjam dan selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji janji yang tidak ada realisasi penyelesaiannya. sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo.
Olehnya, Perbuatan tersangka YE disangka melanggar kesatu pasal 372 KUHP dan kedua pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun Penjara. (Arb)