Rabu, 14 Mei 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 1, Akankah Kades OK Akan Diberhentikan Dari Jabatannya?

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo
0
Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 1, Akankah Kades OK Akan Diberhentikan Dari Jabatannya?
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2024 telah selesai. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi salah seorang oknum Kepala Desa berinisial OK alias Oin.

Bagaimana tidak, dalam proses pemilihan terebut, oknum Kepala Desa, OK alias Oin diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada.

Dalam ketentuan tersebut, bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahkan, dalam ketentuan tersebut sangat jelas sanksi pidananya. sanksi Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling banyak 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)”.

Untuk mengetahui apakah perbuatan oknum Kepala Desa, OK alias Oin adalah perbuatan yang dilarang bagi kepala desa, maka kita perlu ketahui terlebih dahulu larangan-larangan bagi kepala desa yang diatur dalam undang-undang.

Larangan-Larangan Bagi Kepala Desa

Kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.

Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa dilarang :

• merugikan kepentingan umum;

• membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

• menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

• melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

• melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

• melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

• menjadi pengurus partai politik;

• menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

• merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

• ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

• melanggar sumpah/janji jabatan; dan

• meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Nah, berdasarkan hal di atas, akankah Oknum Kepala Desa OK alias Oin melanggar larangan tersebut?? Kita Nantikan bersama, apakah putusan hakim akan membuat Oknum Kepala Desa, OK alias Oin masih tetap menjabat sebagai kepala desa ataukah dirinya akan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa? (Arb)

Tags: Oknum kades
Previous Post

Langgar UU Pilkada, Oknum Kades Kabgor Jalani Persidangan Di Pengadilan Negeri Limboto

Next Post

Terbukti Bersalah Langgar UU Pilkada, Ini Putusan Hakim Terhadap Kades OK Alias Oin

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Terbukti Bersalah Langgar UU Pilkada, Ini Putusan Hakim Terhadap Kades OK Alias Oin

Terbukti Bersalah Langgar UU Pilkada, Ini Putusan Hakim Terhadap Kades OK Alias Oin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PB HMI Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Copot Kapolda Gorontalo
Nasional

PB HMI Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Copot Kapolda Gorontalo

by REDAKSI
Mei 14, 2025
0

LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan...

Read more
BEM Universitas Gorontalo Tantang Satgas Anti-Premanisme, Jangan Jadi Tameng Pencitraan

BEM Universitas Gorontalo Tantang Satgas Anti-Premanisme, Jangan Jadi Tameng Pencitraan

Mei 14, 2025
Ketua Bidang Hukum Badko HMI Sulut-Go Dianiaya, Diduga Terkait Advokasi Kasus Mafia Tambang

Ketua Bidang Hukum Badko HMI Sulut-Go Dianiaya, Diduga Terkait Advokasi Kasus Mafia Tambang

Mei 13, 2025
Diduga, Ini Penyebab Koordinator BEM Nusantara Gorontalo Dianiaya OTK 

Diduga, Ini Penyebab Koordinator BEM Nusantara Gorontalo Dianiaya OTK 

Mei 13, 2025
Koordinator BEM Nusantara Dianiaya 4 Orang Tak Dikenal

Berikut Kronologi Koordinator BEM Nusantara Gorontalo Dianiaya OTK, Dihantam Balok Kayu di Tengah Malam

Mei 13, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

PB HMI Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Copot Kapolda Gorontalo

PB HMI Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Copot Kapolda Gorontalo

Mei 14, 2025
BEM Universitas Gorontalo Tantang Satgas Anti-Premanisme, Jangan Jadi Tameng Pencitraan

BEM Universitas Gorontalo Tantang Satgas Anti-Premanisme, Jangan Jadi Tameng Pencitraan

Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In