LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2024 telah selesai. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi salah seorang oknum Kepala Desa berinisial OK alias Oin.
Bagaimana tidak, dalam proses pemilihan terebut, oknum Kepala Desa, OK alias Oin diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada.
Dalam ketentuan tersebut, bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bahkan, dalam ketentuan tersebut sangat jelas sanksi pidananya. sanksi Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling banyak 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)”.
Untuk mengetahui apakah perbuatan oknum Kepala Desa, OK alias Oin adalah perbuatan yang dilarang bagi kepala desa, maka kita perlu ketahui terlebih dahulu larangan-larangan bagi kepala desa yang diatur dalam undang-undang.
Larangan-Larangan Bagi Kepala Desa
Kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.
Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa dilarang :
• merugikan kepentingan umum;
• membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
• menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
• melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
• melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
• melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
• menjadi pengurus partai politik;
• menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
• merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
• ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
• melanggar sumpah/janji jabatan; dan
• meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nah, berdasarkan hal di atas, akankah Oknum Kepala Desa OK alias Oin melanggar larangan tersebut?? Kita Nantikan bersama, apakah putusan hakim akan membuat Oknum Kepala Desa, OK alias Oin masih tetap menjabat sebagai kepala desa ataukah dirinya akan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa? (Arb)