LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, kembali memantik kegelisahan publik. Ditengah derasnya arus sungai yang menjadi sumber kehidupan warga, muncul kekhawatiran akan ancaman kerusakan lingkungan yang disebut-sebut kian nyata.
Situasi ini semakin menyita perhatian setelah beredar kabar bahwa Pasir Putih diduga menjadi “pelarian” baru para pengusaha tambang ilegal. Dugaan tersebut mencuat pasca penertiban besar-besaran yang dilakukan Kapolda Gorontalo di wilayah Pohuwato dan Boalemo.
Setelah dua daerah itu diperketat dan aktivitas PETI ditindak, para pelaku diduga mencari celah di wilayah lain yang dianggap masih luput dari pengawasan.
Aktivis Mahasiswa Gorontalo, Ahmad Basir, angkat bicara. Ia menilai polemik yang berkembang tak lepas dari belum adanya peninjauan langsung aparat kepolisian ke lokasi yang dimaksud. Ketidakhadiran aparat di lapangan, menurutnya, membuat keresahan warga terus membesar.
“Ini mungkin karena belum ditinjau oleh aparat kepolisian. Jika sudah dilakukan peninjauan dan memang terbukti merusak lingkungan serta berpengaruh pada kehidupan masyarakat sekitar, saya yakin hukum akan berpihak,” tegas Ahmad.
Namun lebih dari itu, Ahmad menyampaikan nada peringatan yang lebih keras. Ia mendesak Kapolres Gorontalo untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban sebelum kerusakan semakin meluas dan tak terkendali.
Menurutnya, membiarkan aktivitas tambang ilegal beroperasi tanpa tindakan tegas sama saja membuka pintu bagi kehancuran ekosistem di wilayah Boliyohuto dan sekitarnya. Ia mengingatkan bahwa dampak pertambangan ilegal bukan hanya soal lubang galian, tetapi ancaman jangka panjang terhadap sumber air, lahan pertanian, hingga keberlangsungan hidup masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan, maka bisa dipastikan kondisi alam Boliyohuto Cs akan rusak. Kita tidak ingin nanti ketika semua sudah hancur, baru ada penyesalan,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika terbukti ada pelanggaran dan dampak nyata terhadap lingkungan maupun masyarakat, proses hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret demi memberikan kepastian kepada publik, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan dan masa depan masyarakat Gorontalo,” pungkasnya. (Arb)









