LENSA.TODAY, -(BANGKA TENGAH)- Kepala Kejaksaan Negeri di Kabupaten Bangka Tengah, Dr. Abvianto Syaifulloh, SH.,MH menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara aset yang berada dalam kewenangan Satgas PKH dengan aset yang disita dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) timah oleh Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan, sejumlah aset yang saat ini berada dalam penguasaan Satgas PKH bukan merupakan bagian dari penanganan perkara, melainkan terkait dengan penetapan kawasan hutan. Aset-aset tersebut nantinya akan dikategorikan sebagai barang temuan negara.
“Untuk aset-aset yang disita dalam proses penyidikan perkara Tipikor timah oleh Kejaksaan Agung, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah melakukan pengawasan secara aktif di wilayahnya. Aset yang diawasi meliputi rumah, tanah, perkebunan, kebun sawit, kebun durian, hingga kolam,” ujar Dr. Abvianto.
Tak hanya itu, Dr. Abvianto juga menegaskan bahwa pengawasan tersebut tidak mungkin berjalan maksimal tanpa dukungan berbagai pihak. Ia mengakui bahwa peran masyarakat, Satgas PKH, serta unsur TNI sangat membantu dalam memberikan informasi di lapangan. Setiap informasi yang diterima, kata dia, langsung dilaporkan secara berjenjang kepada Kejaksaan Agung terkait kondisi terkini aset-aset tersebut.
“Terbaru, pihaknya menerima informasi dari Aliansi Lingkar Tambang Koba terkait adanya aset sitaan yang ternyata masih dihuni dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Padahal, aset tersebut telah dipasangi plang resmi yang menyatakan bahwa aset itu telah disita dan sedang dalam proses penyidikan perkara Tipikor,” kata Dr. Abvianto.
“Kalau masih dimanfaatkan, berarti ada indikasi penyimpangan. Ini akan segera kami laporkan secara berjenjang untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Selain itu juga, Dr. Abvianto menegaskan, pengawasan terhadap aset sitaan negara membutuhkan sinergi semua pihak. Tanpa dukungan masyarakat, media, dan insan pers, aparat penegak hukum akan kesulitan memantau aset dengan jumlah dan luas yang signifikan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat dan media untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau pemanfaatan ilegal terhadap aset-aset sitaan dalam perkara Tipikor timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan demi menjaga aset negara dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Arb)








