LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan dua orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Kedua tersangka tersebut adalah HS, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dan AR, selaku kontraktor atau pemilik pekerjaan proyek.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, barang bukti, serta petunjuk lain yang diperoleh selama proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, dalam keterangan pers pada Selasa, (7/10/2025).
“Jadi yang kami miliki adalah bukti yang cukup, bukan lagi hanya bukti permulaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Kondisi kesehatan mereka juga baik, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penahanan,” ujar Nursurya.
Dalam proyek Kanal Tanggidaa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 tersebut, HS diduga berperan sebagai pengguna anggaran, sementara AR bertindak sebagai pelaksana proyek sekaligus penerima manfaat. Keduanya diduga terlibat dalam skema pengaturan proyek sejak sebelum proses lelang dimulai.
Nursurya mengungkapkan bahwa HS diketahui mengarahkan Romen S. Lantu salah satu terdakwa yang telah divonis untuk memberikan nomor kontak vendor pelat baja bergelombang (aramco) kepada AL, pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen lelang.
Penggunaan bahan aramco ini menjadi bagian dari rekayasa proyek yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni Romen S. Lantu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kris Wahyudin Thaib sebagai kontraktor pelaksana, dan Rokhmat Nurkholis sebagai konsultan pengawas. Ketiganya telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejati Gorontalo menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang menyusul, seiring dengan upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan secara menyeluruh. (Arb)








