LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan kasus korupsi dana Hibah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dipertanyakan oleh salah satu praktisi hukum Gorontalo. Senin, (10/10/2022).
Bagamana tidak, dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang sebesar Rp. 2.200.000.000.00., (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) sudah berlarut-larut bahkan diduga akan berulangtahun di kantor Kejaksaan Negeri Limboto.
Menurutnya Gunawan , begitu banyak saksi-saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akan tetapi sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka bahkan diduga hal tersebut sengaja di diamkan.
“Ini kan sudah banyak saksi yang di periksa, kok pihak kejaksaan belum juga menetapkan tersangka. Atau kasus ini sengaja didiamkan oleh pihak kejaksaan?”, tanya Gunawan.
Selain itu juga, Gunawan menyoroti bahwa dugaan kasus BUMD PT. GGG sudah diumumkan oleh kejari Armen Wijaya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum, bahkan kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan.
“Kejari Armen Wijaya sudah mengumumkan bahwa terdapat Perbuatan Melawan Hukum pada kasus BUMD PT. GGG, bahkan kasus ini sudah tahap penyidikan, semestinya pihak kejaksaan sudah menetapkan tersangka”, ungkap Gunawan
Kita ketahui bersama bahwa sudah beberapa kali aliansi masyarakat ataupun mahasiswa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupatrn Gorontalo untuk mempertanyakan terkait dugaan kasus BUMD PT. GGG, akan tetapi alasan utama dari pihak kejaksaan adalah menunggu hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo.
“Berbagai macam presure sudah dilakukan, akan tetapi pihak kejaksaan tetap beralasan menunggu hasil audit BPKP, jangan sampai hasil audit yang tak kunjung ada sengaja dibuat alasan untuk mendiamkan kasus tersebut”, imbuh Gunawan.
Olehnya, jika memang pihak kejaksaan tidak mampu mengungkap dugaan kasus BUMD PT. GGG, maka segera untuk dihentikan atau dibuatkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). Jangan pihak kejaksaan melakukan sandra terhadap pengurus BUMD dengan cara-cara seperti ini yang tak kunjung bisa diselesaikan oleh kejaksaan itu sendiri.
“Jika tak mampu mengungkap kasus ini, semestinya diberikan kepastian hukum atau segera keluarkan SP3, karena saat ini diduga kejaksaan hanya menyandra pengurus BUMD dengan membahasakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum”, tegas Gunawan.

Disamping itu, ketika di komfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kasi Intel menjelaskan bahwa saat ini kasus BUMD PT. GGG sudah pada tahap penyidikan dan pihak kejaksaan tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo dan setelah itu akan segera melakukan penetapan tersangka.
“Jadi gini, saat ini kami menunggu audit, setelah kami menerima hasil audit yang mejelaskan kerugian Negara, maka setelah itu kami akan segera penetapkan tersangka”, pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. (Arb)









