LENSA.TODAY, POHUWATO – Satu di antara anggota Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), akibat tersandung kasus narkoba. Upacara tersebut digelar tepat di halaman Polres, Senin (10/10/2022).
Bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara yaitu Kepala Kepolisian Resor Pohuwato Akbp Joko Sulistiono, S.I.K., SH, MH.
Hadir dalam Upacara tersebut Wakapolres Pohuwato Kompol Cakra Donya S.I.K dan Pejabat Utama, para Perwira staf serta Kapolsek Jajaran bersama seluruh personil Polres Pohuwato, bertempat di Polres Pohuwato.
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP/201/XI/2022, tanggal 21 September 2022, tentang PTDH dari Dinas POLRI, An. Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan, Bintara Polres Pohuwato.
Akbp Joko Sulistiono mengatakan dalam amanahnya, bahwa Upacara PTDH yang baru dilaksanakan, merupakan salah satu wujud dan bentuk Realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Sangsi Hukuman baik Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, upacara ini memberikan Motivasi bagi Personil dan Punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan Psikotropika.
“PTDH ini dilakukan setelah melalui proses Hukum oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri,”pungkas Joko. (Mhd)