LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan temuan pelanggaran Kepala Desa Bunggalo yang diduga menunjukan keberpihakan dan menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Salah satu saksi yang di periksa oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo adalah Camat Telaga Jaya. Rabu, (10/1/2024).

Kepada Lensa.today, Wahyudin M. Akili selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menggenjot permintaan keterangan terhadap para saksi-saksi yang diduga menghadiri kegiatan tersebut.
Lanjut Wahyudin, Hari ini giliran camat talaga jaya yang diperiksa TIM Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
” Ya, hari ini kami tim Gakumdu Bawaslu Kabgor telah memeriksa Camat Telaga Jaya,” ucap Wahyudin.
Camat telaga jaya ketika mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan mengenakan kemeja putih diperiksa kurang lebih 1 jam di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
” Kurang lebih satu jam kami periksa Camat Telaga Jaya,” kata Wahyudin.
Selain itu juga, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo wahyudin akili menuturkan bahwa tim SG (sentra Gakkumdu) hanya punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan atau dihentikan, sehingga kami harus memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.
” Hal ini kami lakukan, mengingat waktu yang kami miliki hanya 14 hari kedepan. Apakah dugaan pelanggaran ini dilanjutkan atau dihentikan,” imbuh Wahyudin.
Terakhir dirinya mengungkapkan bahwa dalam 2 hari ini, Tim Sentra Gakumdu telah memeriksa 7 orang saksi. dan rencananya besok 2 orang caleg yang didalam Foto dokumentasi bersama kepala desa dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan.
” Alhamdulillah sampai saat ini sudah 7 orang saksi yang kami periksa, dan kemungkinan besok kami akan melakukan pemeriksaan kepada Caleg DPR RI dan Caleg Kabupaten Gorontalo,” pungkas Wahyudin Akili. (Arb)