LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Gorontalo menerima sepucuk surat dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait pemberitahuan tentang status laporan yang dilaporkan beberapa waktu kemarin.
Diketahui, Laporan BEM Gorontalo yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Direktur RS. MM. Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda.
Kepada Lensa.today, Man’ut Ishak, Koordinator Presiden BEM Gorontalo menjelaskan bahwa Bawaslu, melalui formulir model A.17, memberitahukan terkait status laporang tentang dugaan pelanggran netralitas ASN.
“Ya, kami sudah menerima surat dari Bawaslu. Intinya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah meneruskan laporan tersebut ke KASN,” ucap Man’ut.
Masih kata Man’ut, Dengan direkomendasikannya laporan yang dilayangkan kepada Bawaslu, itu pertanda bahwa unsur formil dan materil telah terpenuhi.

“Alhamdulillah, laporan kami tetap di proses oleh pihak bawaslu. Kami menilai bahwa laporan itu terpenuhi unsur-unsurnya,” jelas Koordinator Presiden Gorontalo.
Terakhir, Koordinator Presiden BEM Gorontalo menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan dikawal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi seluruh ASN yang berada diwilayah Kabupaten Gorontalo.
“Rekomendasi Bawaslu akan kami kawal. Tujuannya hanya satu, bahwa laporan ini kami harap menjadi pembelajaran bagi para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” pungkas Man’ut Ishak. (Arb)