LENSA.TODAY, -(SIMOSIR)- Chandris Sitanggang (Lk 41 tahun) alias Pak Ani, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), warga Lumban Uruk Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Samosir – Polda Sumatera Utara.
Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi nomor : STPL/141/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT. Chandris Sitanggang dilaporkan lantaran secara sadis telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, EM (inisial), Selasa malam lalu (11/6/2024) sekira pukul 20:30 wib.
Penganiayaan ini bermula ketika korban (EM) bersama warga lainnya mendengar jeritan suara seorang wanita minta tolong, lalu korban bersama temannya bergerak menuju arah suara tersebut berasal. Setelah tiba di lokasi, korban mendapati Chandris Sitanggang diduga sedang emosi menarik baju seorang perempuan yang masih anak kandungnya sendiri dan masih di bawah umur.
Melihat hal itu, korban berusaha menegur. Namun naas, korban tersungkur pingsan akibat serangan kekerasan fisik dari Chandris Sitanggang.
Chandris Sitanggang memukul rahang korban menggunakan benda keras jenis batu. Akibatnya korban mengalami luka pada bahagian tangan, bengkak memar membiru pada rahang dan juga bahagian kepala.
Setelah siuman dari pingsan, korban selanjutnya melaporkan perbuatan Chandris Sitanggang ke unit 1 reskrim Polres Samosir.
Olehnya hal tersebut patut menjadi atensi Polres Samosir. saat kejadian di lokasi, warga sempat menerima dan mengabadikan pengakuan anak kandung dari Chandris Sitanggang lewat gambar berjalan. Anak tersebut mengaku bahwa Chandris Sitanggang berkelahi dengan Istrinya lalu mengambil sebilah pisau hendak membunuh istrinya hingga si anak histeris minta tolong .
” Bapak sama mamak ku berantam, bapak kalau marah gilak, diambilnya pisau , mau dimatikannya mamak ku,” terang si anak sembari menangis terisak isak dalam rekaman gambar berjalan.
Guna meluruskan informasi, media melakukan konfirmasi ke Polres Samosir. Kanit Reskrim Unit 1 Polres Samosir ketika kepada media menyampaikan pihaknya akan melakukan gelar perkara menindaklanjuti penganiayaan yang dilakukan terlapor guna penegakan hukum.
“Kirim STPL nya bang, aku lagi nggak di Samosir, nanti aku gelarkan, aku cek dulu hasil visumnya ya bang,” kata Kanit Reskrim, Rabu (26/6/2024).
Di tempat terpisah, keluarga korban (EM-red) mengatakan pihaknya akan tetap melakukan monitoring penanganan kasus tersebut, dan optimis hukum dapat ditegakkan dengan seadil adilnya oleh Polres Kabupaten Samosir. (Putri)