LENSA.TODAY, -(SAMOSIR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Pangururan, Rabu (7/10/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen kedua lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Kabupaten Samosir, Vicentius A.M. Sitinjak.
Melalui kerja sama ini, Kejari Samosir akan memberikan pendampingan, pertimbangan, serta tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kajari Samosir Akwan Annas menegaskan, kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi formalitas kelembagaan, tetapi harus diikuti dengan komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Kejaksaan memandang ini penting, bahwa setiap dibuatnya perjanjian kerja sama harus didorong dengan kesadaran untuk memikul tanggung jawab, sebagai institusi penegak hukum yang wajib mengawal dan mendampingi. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tegas Akwan Annas.
Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum kepada KPU Kabupaten Samosir dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan KPU yang profesional dan akuntabel.
“Melalui kerja sama ini diharapkan hubungan koordinatif antara Kejaksaan Negeri Samosir dan KPU Kabupaten Samosir dapat semakin kuat, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Akwan Annas juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Samosir atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk membantu dalam penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.
“Kami percaya dengan adanya sinergitas yang kita lakukan ini akan memberikan manfaat yang besar dalam hal peningkatan kinerja bersama dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan negara, khususnya di Kabupaten Samosir,” tutup Akwan Annas.
Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi langkah bersama dalam memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Samosir.
Dengan sinergi tersebut, Kejari Samosir dan KPU Kabupaten Samosir berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan dan tahapan pemilu agar berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum. (*)







